Surabaya, JejeNews.co.id – Bea Cukai bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus pelanggaran impor barang senilai total Rp9,8 miliar.
Barang-barang ilegal ini meliputi keramik lantai senilai Rp5 miliar dan produk Tupperware berupa cangkir dengan nilai Rp4,8 miliar. Kedua barang tersebut ditemukan tidak memenuhi prosedur impor yang berlaku di Indonesia.
Dalam konferensi pers, Menteri perdagangan,Dr. Budi Santoso, M. Si.menyebutkan bahwa barang-barang ini diduga berasal dari Tiongkok. Kedua perusahaan yang terlibat tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen pendukung seperti laporan surveyor dan sertifikasi standar. Akibatnya, barang tersebut dianggap ilegal karena melanggar aturan impor.
“Kalau dokumen-dokumen tidak lengkap, kita tidak bisa memastikan apakah barang-barang ini memenuhi standar atau tidak. Hal ini bisa merugikan masyarakat dan negara, baik dari segi kesehatan konsumen maupun potensi kehilangan pendapatan negara,” ungkap Budi Santoso, Selasa (03/12/12).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale,
menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Joko Widodo untuk menegakkan aturan di sektor ekspor dan impor demi menjaga stabilitas ekonomi.
“Kami bekerja sama dengan Satgas dari Kementerian Perdagangan dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Lanjut William, Barang-barang yang disita akan digunakan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kemungkinan sanksi yang diberikan mencakup pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengingatkan para importir untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Semua prosedur impor sudah jelas. Kami mengimbau agar importir menaati aturan demi menghindari kerugian bagi masyarakat dan negara,” pesanya.
Kerja sama lintas instansi ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menertibkan perdagangan internasional di Indonesia. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau peredaran barang impor ilegal agar masyarakat dapat memperoleh produk yang aman dan berkualitas.
Selanjutnya, Proses Hukum
Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh tim gabungan dari Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan sanksi yang tepat bagi pihak yang terlibat.
Dengan adanya pengungkapan ini, pemerintah berharap menjadi peringatan bagi importir lain agar tidak mencoba mengabaikan aturan impor yang telah ditetapkan.(So)