JAPAI Gelar Aksi di Depan Gedung Grahadi, Tuntut Pencabutan SK Kawasan Penataan Reklame Surabaya

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

JAPAI Gelar Aksi di Depan Gedung Grahadi, Tuntut Pencabutan SK Kawasan Penataan Reklame Surabaya



Surabaya, JejeNews.co.id - Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) kembali menggelar aksi demonstrasi, kali ini di depan Gedung Grahadi, Jawa Timur. Puluhan anggota JAPAI berkumpul pada Kamis,7 November 2024 siang, untuk menyuarakan tuntutan mereka. 


Dalam aksi ini, JAPAI mendesak Gubernur Jawa Timur untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) tentang Kawasan Penataan Reklame Kota Surabaya yang telah disahkan oleh Eri Cahyadi saat menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Dianggap merusak tatanan Kota Surabaya. 


Ketua JAPAI, MH.Soleh menyampaikan, Kita semua sebagai warga Surabaya tentunya menginginkan keindahan kota dengan segala penghijauannya. Penghijauan di kota Surabaya ini adalah harga mati dan tidak bisa di tawar atau di ganti dengan apapun. 


"Warga Surabaya berhak mendapatkan udara yang bersih beserta dengan keindahan hijau kota yang selama ini menjadi maskot dan kebanggaan warga kota Surabaya," ungkap Soleh


Lanjut Soleh, Akan tetapi nahas bagi warga kota Surabaya. Tepat di bulan Kemerdekaan Indonesia yakni 20 Agustus 2024 yang lalu Walikota Surabaya Eri Cahyadi (kini Calon Walikota Surabaya) meneken Surat Keputusan Walikota Surabaya tentang Kawasan Penataan Reklame Kota Surabaya dengan Nomor : 100.3.3.3/208/436.1.2/2024. 


"Yang mana isi surat keputusan tersebut banyak mendirikan reklame di Jalur Hijau Kota Surabaya. Hal ini menunjukkan Eri Cahyadi sebagai sosok perusak Kota Surabaya," jelasnya


Soleh juga menuturkan, Kemudian beredar informasi yang mana titik-titik reklame yang di tentukan adalah pesanan pengusaha reklame skala besar. 


"Kami dari Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) mensinyalir dana SK pesanan tersebut di gunakan untuk Kampanye pada Pilwali 2024 ini," tuturnya. 


Soleh dengan tegas mengatakan, Maka, dari itu kami meminta Gubernur Jawa Timur untuk mencabut SK Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/208/436.1.2/2024. Karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. 


"Selain itu Pemerintah kota Surabaya terkesan menjilat ludah sendiri pada Perwali Surabaya Nomor 21 tahun 2018. Dulu Walikota Surabaya mempercantik tata kota Surabaya. Namun di tangan Eri Cahyadi semuanya berubah menjadi jualan kepada Pengusaha," tegas


"Kami dari JAPAI menuntut, Gubernur Jawa Timur mencabut SK Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/208/436.1.2/2024 karena hanya bahan jualan pada pengusaha Reklame.  


Tangkap Eri Cahyadi sebagai biang keladi rusaknya tatanan jalur hijau Kota Surabaya dan Pelaku Penyalah Gunakan Jabatan / Abuse Of Power UU nomor 30 tahun 2021," pungkasnua.


Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Peserta aksi mengangkat spanduk dan poster yang berisi pesan protes serta menyerukan agar pemerintah mendengar aspirasi mereka. Hingga berita ini diturunkan, JAPAI menyatakan akan terus melakukan aksi serupa jika tuntutan mereka belum dipenuhi oleh pemerintah. (Red)