Pamekasan, JejeNews.co.id - Penegakan hukum di lingkungan Satnarkoba Polres Pamekasan kembali jadi pembicaraan, setelah diduga melepas Dua tersangka kasus narkoba.
Dua tersangka, AK dan I, yang ditangkap di wilayah Pakong dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram beserta alat hisap pada Rabu, 29 Oktober 2024. Diduga dibebaskan setelah adanya setoran uang sebesar 100 juta rupiah.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, proses pembebasan kedua tersangka ini diduga kuat dikondisikan oleh seseorang berinisial J alias D.
Yang juga turut membantu menyerahkan uang tersebut kepada salah satu anggota Satnarkoba Polres Pamekasan pada Sabtu, 2 November 2024.
Kasat Narkoba AKP Andri saat di kofirmasi awak media di Mapolres Pamekasan, membenarkan telah menangkap dua tersangka kasus narkoba di wilayah Pakong.
"Setelah kita amankan di Mapolres kedua tersangka kami THT di BNNP Jawa Timur dan itu sudah sesuai dengan prosedur SOP," ungkap AKP Andri, Kamis (07/11/24).
"Kalau urusan nominal kita tidak tahu itu urusan BNNP Jawa Timur," terang Kasat Narkoba.
Dugaan suap ini jika benar terjadi, kasus ini semakin menegaskan lemahnya integritas aparat dalam pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Pamekasan.
Dugaan Kasus ini semakin mengkhawatirkan, mengingat adanya instruksi tegas dari Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberantas habis-habisan tindak pidana narkoba, judi online, curanmor, dan korupsi. (Tim)