Surabaya, JejeNews.co.id - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menangkap pelaku Nur (37), baby sitter sadis yang mencekoki anak asuh dengan obat-obatan keras dan berbahaya selama setahun.
Seperti yang disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman pada pers rilis pada Selasa 15 Oktober 2024 di Gedung BidHumas Polda Jatim bahwa dari keterangan tersangka tersangka Nur mengatakan hanya mengetahui dari teman-temannya.
"Jadi tidak ada dosis mencampurkan kemudian memberikan kepada korban. Sehingga korban ini pada saat jatuh sakit sebelum ketahuan diberikan obat-obatan ini berat badannya overweight hingga 19,5 kilogram". Terang Kombespol Farman.
Dari tangan tersangka Nur, petugas menyita barang bukti berupa satu bendel rekamedis atas nama korban dari ahli, kemudian handphone, botol plastik yang digunakan untuk meracik obat berwarna biru dan oranye.
"lembar hasil cek-up laboratorium atas nama korban dan satu buah flash disk berisi terkait CCTV yang ada di rumah". Sambungnya.
"Serta kemudian juga ada 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna oranye, 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru, satu buah botol kecil berwarna putih berisi 7 butir pil lonjong berwarna oranye dan 7 butir pil persegi lima berwarna biru dengan tutup bertuliskan huruf cina warna gold". Lanjutnya.
"Selain itu petugas satu bendel screenshot percakapan WA tersangka dan satu bendel screenshot bukti pesanan obat-obatan pada aplikasi online". Terangnya.
Kombespol Farman mengatakan bahwa modus tersangka adalah tersangka memberikan dan meracik obat berwarna biru dan oranye, kemudian memberikan kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat korban ini kelihatan lebih gemuk. Pemberian obat gemuk oleh Tersangka Nur ini dilakukan tanpa dosis.
"Atas Perbuatannya, Tersangka terancam pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun". Jelasnya.
"Dan denda paling banyak 15 juta rupiah dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta rupiah. Serta ada pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 tentang kesehatan dengan nancaman pidana pidana denda paling banyak 200 juta rupiah sedangkan untuk ayat 2 nya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta rupiah". Terang Kombespol Farman. (red)