Jejenews.co.id, Kota Malang – Akibat perlakuan dari petugas
PT KAI Daop 8 Surabaya bak premanisme, Pemilik Warung Jawara merasa terancam
dan layangkan surat ke Kepoilisian serta beberapa institusi lainnya.
Para pengacara Warung Jawara, ADI ISMANTO, S.H., M.H., AGUS
S SUGIANTO, S.H., M.H. dan REZKI PRASETYO, S.H., M.H., kesemuanya Advokat yang
berkantor "Kertanegara Associates" Advokat & Legal Consultant di
Jalan Raya Sawojajar, Blok M.25, Kota Malang, bersurat dalam melindungi
kliennya akan sikap yang dilakukan oleh
PT KAI Daop 8 Surabaya.
Bang Dimas sapaan akrab salah satu tim pengacara Warung
Jawara menyesalkan apa yang terjadi terhadap kliennya, semestinya KAI bisa dengan
cara bijak akan semua ini, ukan malah seperti itu.
“Kami sangat menyayangkan sekali terhadap cara dan sikap
rekan dari KAI, mestinya semua itu bisa dilakukan dengan cara-cara yang lebih
bijak, bukannya malah sebaliknya dan bisa berdampak negative, apalagi membuat
klien kami ketakutan atas tindakan upaya premanisme yang sempat terjadi
sebelumnya. Ini kami sedang kirimkan surat perlindungan dan pemberitahuan kepada
Kepolisian, rekan-rekan media termasuk dari Komunitas Jurnalis Jawa Timur, berikut
isi dan lampirannya”, tegas Dimas, Rabu (5/9/2024).
Dan kamipun berusaha menjelaskan perihal adanya masalah
dugaan wanprestasi oleh pihak KAI pada jalannya perjanjian lama sebelum perjanjian
baru. Namun tidak diindahkan, padahal tahapan diperjanjian lama tersebut ada
dugaan unsur kriminalnya dari oknum petugas KAI itu sendiri, sampai muncul
tagihan fantastis. “lanjut Dimas saat bertemu dengan para media di Warung
Jawara”.
Dibenarkan pula oleh Noeryami, ibu kandung dari M.Rozzy selaku
pemilik Marung Jawara, bahwa dirinya sebelumnya sering didatangi beberapa kali orang
orang suruhan KAI dan bahkan sampai ada yang melakukan intimidasi serta
intervensi terhadap dirinya.
“Betul sekali…sebelumnya banyak yang berdatangan kesini,
katanya pengacara dari KAI, trus ada lagi mendatangi saya membawa kertas kosong
dan gertak-gertak untuk segera menandatangani serta suruh mengosongkan tempat
ini. Yaaa…saya gak takut, walaupun dia bawa-bawa preman, lah wong saya menempatinya
sah dan sesuai prosedur. Ya gitu ta mas…tapi akhir-akhir ini rasa takut,
khawatir dan was-was itu selalu muncul. Makanya kami sampaikan ke mas Dimas dan
keluarga, dikhawatirkan perbuatan mereka seperti itu muncul lagi,” imbuh Bu Nur
ditempat yang sama.
Dari situlah mereka menilai hal yang di alami kliennya sangatlah
tidak sesuai dengan hukum di Republik ini, yang mana menurutnya tidak harus ada
akan sikap premanisme dan sewenang-wenang dari pihak manapun. Merekapun
berusaha mengirimkan surat perlindungan terhadap kliennya sekeluarga kepada
Polresta malang Kota, Polda Jatim dan rekan-rekan Jurnalis di Jawa Timur.