Buntut KAI Ricuh, Upaya Mediasi Polresta Malang Pun Gagal.

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Buntut KAI Ricuh, Upaya Mediasi Polresta Malang Pun Gagal.

 

Dokumentasi pertemuan PT KAI Daop 8 Surabaya bersama Kuasa Hukum Warung Jawara dan beberapa pihak di Polresta Malang Kota. (Ri)


Jejenews.co.id, Kota Malang – Buntut masalah PT KAI Daop 8 Surabaya pada 29 Agustus 2024 lalu terhadap salah satu warung di pintu barat stasiun, kini bergulir bagaikan bola salju.

 

Pasalnya pemilik warung menilai PT KAI tersebut tak sesuai prosedur, juga terlihat dugaan ada oknum petugas yang bermain upaya menolak uang sewa dan munculkan tagihan senilai Rp 150 juta kepada pemilik Warung Jawara.

 

Hari ini Selasa 3 September 2024 Polresta Malang Kota melalui Kabag Ops bersama TNI dan pihak terkait lainnya, berupaya membantu memediasi permasalahan KAI dengan Pemilik warung.

 

Akp Sutomo selaku Kabag Ops polresta Malang Kota menyampaikan, agar pertemuan mereka kali ini bisa menghasilkan yang terbaik dan mencoba mempelajari kembali dasar perjanjian PT KAI dengan Pemilik Warung Jawara.

 

“Kami berharap dengan pertemuan ini, bisa menjadikan titik temu yang terbaik. Sebelumnya mari kita pelajari bersama, di mulai dasar surat perjanjiannya mungkin bisa di sampaikan, kebetulan belum juga masuk di kami”, tutur Akp Sutomo, Selasa (3/9/2024).

 

Sambung Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif memaparkan, pihaknya sudah mengikuti langkah-langkah yang benar dan tidak keluar dari perjanjian tersebut.

 

“Ini beberapa hal yang sudah kami lakukan, dimulai dari tim kami mendatangi pemilik warung dengan mengantarkan beberapa surat, berikut perencanaan pembangunan kami dan surat perjanjian kami dengan pengguna lahan”, papar Lukman dalam ruang pertemuan, Selasa (3/9/2024).

 

Lanjut pengacara Warung jawara, Christian Altons Naha S.H memberikan sikap bahwa pihaknya tunduk akan aturan hukum negara ini dan tidak serta merta, asal semua itu dilakukan secara procedural dan hokum yang berlaku, bukan dasar tindakan yang sewenang-wenang.

 

“Kami ini sudah bersikap baik dan tunduk, taat kepada hukum. Kalau saya tidak menghormati hukum, tentu kami tidak datang dalam undangan ini. Kami melihat apa yang sudah dilakukan KAI, jelas ada sikap wanprestasi yang sudah dilakukannya dan tindakan sewenang-wenang. Dan sangat lebih baiknya di selesaikan di pengadilan, sesuai hukum yang berlaku ”, papar Christian yang di sapa akrabnya Bang Martin, Selasa (3/9/2024).

 

Ditambahkan dan dibenarkan pula oleh Dimas, juga tim pengacara dari Warung Jawara. Yang mana kliennya selama ini sudah upaya tertib akan kerjasamanya yang telah disepakatinya, cuma di rasa ada hal janggal yang dilakukan oleh pihak KAI pada perjanjian lama tersebut.

 

“Kami menambahkan dari rekan kami, di mana pada perjanjian lamapun, ada tahapan-tahapan petugas KAI lakukan tidak sesuai prosedur terhadap klien kami dan menimbulkan persepsi klien kami seoalah-olah wanprestasi dan melanggar perjanjian”, imbuh Bang Dimas.

 

Hal tersebut disanggah serta ditutup langsung acara tersebut oleh Kabag Ops Kapolresta malang Kota, karena dirasa pihaknya berupaya membantu pertemuan mereka tersebut tidak mendapatkan titik temu dan dikembalikan ke para pihak.

 

“Ya sudah mas…gak perlu kembali pada perjanjian lama atau sejarah, bisa lama dan panjang jadinya…hehehe”, sanggahnya.

 

Bapak ibu para undangan yang terhormat, saya rasa pertemuan kali ini sudah cukup dan kami kembalikan ke masing-masing pihak, semoga bisa mendapatkan solusi yang terbaik. Terimakasih….”, tutup Akp Sutomo.


(Ri/Red/Jejenews)