Jejenews.co.id, Kota Malang – Buntut masalah PT KAI Daop 8
Surabaya pada 29 Agustus 2024 lalu terhadap salah satu warung di pintu barat
stasiun, kini bergulir bagaikan bola salju.
Pasalnya pemilik warung menilai PT KAI tersebut tak sesuai prosedur,
juga terlihat dugaan ada oknum petugas yang bermain upaya menolak uang sewa dan
munculkan tagihan senilai Rp 150 juta kepada pemilik Warung Jawara.
Hari ini Selasa 3 September 2024 Polresta Malang Kota melalui
Kabag Ops bersama TNI dan pihak terkait lainnya, berupaya membantu memediasi permasalahan
KAI dengan Pemilik warung.
Akp Sutomo selaku Kabag Ops polresta Malang Kota menyampaikan,
agar pertemuan mereka kali ini bisa menghasilkan yang terbaik dan mencoba
mempelajari kembali dasar perjanjian PT KAI dengan Pemilik Warung Jawara.
“Kami berharap dengan pertemuan ini, bisa menjadikan titik
temu yang terbaik. Sebelumnya mari kita pelajari bersama, di mulai dasar surat perjanjiannya
mungkin bisa di sampaikan, kebetulan belum juga masuk di kami”, tutur Akp
Sutomo, Selasa (3/9/2024).
Sambung Manajer Humas
KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif memaparkan, pihaknya sudah
mengikuti langkah-langkah yang benar dan tidak keluar dari perjanjian tersebut.
“Ini beberapa hal yang sudah
kami lakukan, dimulai dari tim kami mendatangi pemilik warung dengan
mengantarkan beberapa surat, berikut perencanaan pembangunan kami dan surat
perjanjian kami dengan pengguna lahan”, papar Lukman dalam ruang pertemuan,
Selasa (3/9/2024).
Lanjut pengacara Warung
jawara, Christian Altons Naha S.H memberikan sikap bahwa
pihaknya tunduk akan aturan hukum negara ini dan tidak serta merta, asal semua
itu dilakukan secara procedural dan hokum yang berlaku, bukan dasar tindakan
yang sewenang-wenang.
“Kami ini sudah bersikap baik dan tunduk, taat kepada hukum.
Kalau saya tidak menghormati hukum, tentu kami tidak datang dalam undangan ini.
Kami melihat apa yang sudah dilakukan KAI, jelas ada sikap wanprestasi yang
sudah dilakukannya dan tindakan sewenang-wenang. Dan sangat lebih baiknya di
selesaikan di pengadilan, sesuai hukum yang berlaku ”, papar Christian yang di
sapa akrabnya Bang Martin, Selasa (3/9/2024).
Ditambahkan dan dibenarkan pula oleh Dimas, juga tim
pengacara dari Warung Jawara. Yang mana kliennya selama ini sudah upaya tertib
akan kerjasamanya yang telah disepakatinya, cuma di rasa ada hal janggal yang
dilakukan oleh pihak KAI pada perjanjian lama tersebut.
“Kami menambahkan dari rekan kami, di mana pada perjanjian
lamapun, ada tahapan-tahapan petugas KAI lakukan tidak sesuai prosedur terhadap
klien kami dan menimbulkan persepsi klien kami seoalah-olah wanprestasi dan
melanggar perjanjian”, imbuh Bang Dimas.
Hal tersebut disanggah serta ditutup langsung acara tersebut
oleh Kabag Ops Kapolresta malang Kota, karena dirasa pihaknya berupaya membantu
pertemuan mereka tersebut tidak mendapatkan titik temu dan dikembalikan ke para
pihak.
“Ya sudah mas…gak perlu kembali pada perjanjian lama atau
sejarah, bisa lama dan panjang jadinya…hehehe”, sanggahnya.