Jejenews.co.id, Kota Malang - Niat PT KAI bersama timnya berencana lakukan eksekusi pengosongan lahan, sontak membuat shock pemilik warung yang
berada disekitaran stasiun kota malang pada hari ini, Kamis (29/8/2024), terutama pemilik dan keluarga warung Jawara.
Pasalnya PT KAI Daop 8 bersama tim tiba-tiba datang mau gusur
warung Jawara yang terletak di Jalan Trunojoyo, Kota malang, Jawa Timur, dengan dalih perencanaan penertiban aset dengan cara yang diduga
tidak sesuai prosedur dan melanggar perjanjian.
Hal ini membuat geram pemilik warung Jawara beserta keluarga,
karena pihaknya sudah sesuai prosedur, termasuk menunaikan kewajibannya sesuai surat
kesepakatan yang juga ditentukan oleh PT KAI.
Nuryani selaku pemilik warung Jawara mengatakan, di hari
sebelumnya dirinya sempat kaget adanya beberapa orang yang datang
mengatasnamakan utusan dari KAI dengan terlihat membawa sejumlah preman ke
tempatnya dan selang hari pula perwakilan dari Polsek Klojen Polresta Malang
Kota juga datang ke warung Jawara dengan pembahasan yang sama tanpa
pemberitahuan sebelumnya.
“Kami tidak takut selama benar dan sah dari pemerintah, uang
sewa juga sudah saya bayar ke KAI. Koq tiba-tiba hak kami mau dirampas
seenaknya. Meski bawa preman atau polisi, saya tidak takut, jangan dikira kami
rakyat, mudah dan mau dipermainkan”, tegasnya (Kamis,29/8/2024).
Tempat ini dari awal sudah dikelola dan diperindah orang tua
kami mulai 1960an sampai saat ini ke Almarhum H. Abdul Mu’in. Pada 1976, KAI
mulai menerapkan sistem sewa dan itupun sudah kami bayar juga sampai saat ini. Yang
pertama kami membayar Rp 25 juta pada 01/11/2023 ke petugas KAI inisial “TSW”. Anehnya
pada bulan berikutnya 15/12/2023 tiba-tiba ada petugas datang yang katanya dari
KAI meminta kami mengosongkan warung dan di saat yang samapun tiba-tiba ada
petugas lain dari KAI inisial “SR’ mentransfer sejumlah uang ke rekening anak kami
sebersar Rp 25 juta disertai catatan “pengembalian uang bayar sewa”. Yaaa…tentu
kami menolak kemauan mereka dan berlanjut pada tagihan ke bulan berikutnya dari
KAI sebesar Rp 18.633.264, itupun ya sudah saya bayar juga pada 15/6/2024.
Terusss tiba-tiba sekarang mereka datang seperti itu, kata seperti lagu aja…tiada
angin, tiada hujan…artinya main asal aja ambil hak orang….kan aneeeh…, “lanjut beber
jelas Umik Nur dengan senyum ramah kepada tim media”.
Sementara itu, Luqman Arif selaku Manager Humas KAI Daop 8
mengatakan, penertiban itu dilakukan untuk meningkatkan layanan pelanggan yang
volume kian hari semakin meningkat.
“Salah satunya memisahkan alur penumpang dan alur barang di
sisi barat baik keluar maupun masuk. Selama ini kan jadi 1 di barat. Nanti akan
dipisahkan dengan menertibkan warung itu. Jadi itu untuk alur angkutan barang
naik turun,” tutur Luqman Arif (Kamis,29/8/2024).
Luqman menilai bahwa penertiban ini tak memerlukan mekanisme
melalui pengadilan. Sebab, objek yang hendak ditertibkan merupakan aset milik
KAI.
“Ini aset kami. Ini tidak ada sengketa kok. Ini penertiban,
bukan eksekusi,” lanjutnya saat bertemu mereka.
Christian Altons Naha S.H, Kuasa Hukum pemilik warung Jawara
menilai, bahwa upaya KAI melakukan penertiban itu tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, harus melalui mekanisme jelas dari pengadilan sebelum dilakukan
penertiban. Apalagi, penertiban itu juga memunculkan tagihan dengan nilai
ratusan juta. Padahal klienya sudah mengikuti aturan dan menjalankan
kewajibannya dari awal.
“Segala bentuk pengosongan ataupun eksekusi, itu harus prosedur,
harus melalui pengadilan. Sementara ini hanya somasi lisan dan pemberitahuan yang
tidak jelas, bahkan main aksi premanisme, ada intervensi atau ancaman mau
diambil paksa,” ucapnya.
Cara-cara seperti ini kan tidak boleh. Jika ada hal-hal yang
menjadi perencanaan berlanjut, tentu pemberitahuan terlebih dahulu atau
mediasi. Pihak keluarga sebenarnya akan patuh asal sesuai prosedur, walaupun
prosesnya sampai melalui pengadilan,” tutup Kuasa Hukum dari Umik Nur.
Setelah PT KAI Daop 8 beserta rombongan timnya bertemu mereka
dan tidak mendapatkan hasil, rencana eksekusi pengosongan lahan tidak berhasil.