PT KAI Diduga Semena-mena, Pemilik Warung Stasiun Kota Malang Geram.

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

PT KAI Diduga Semena-mena, Pemilik Warung Stasiun Kota Malang Geram.

 

Dokumentasi PT KAI Daop 8 bersama timnya dengan pemilik warung jawara bersama kuasa hukumnya, terkait rencana eksekusi pengosongan lahan. (Ri)


Jejenews.co.id, Kota Malang - Niat PT KAI bersama timnya berencana lakukan eksekusi pengosongan lahan, sontak membuat shock pemilik warung yang berada disekitaran stasiun kota malang pada hari ini, Kamis (29/8/2024), terutama pemilik dan keluarga warung Jawara.


Pasalnya PT KAI Daop 8 bersama tim tiba-tiba datang mau gusur warung Jawara yang terletak di Jalan Trunojoyo, Kota malang, Jawa Timur, dengan dalih perencanaan penertiban aset dengan cara yang diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar perjanjian.

                                       

Hal ini membuat geram pemilik warung Jawara beserta keluarga, karena pihaknya sudah sesuai prosedur, termasuk menunaikan kewajibannya sesuai surat kesepakatan yang juga ditentukan oleh PT KAI.


Nuryani selaku pemilik warung Jawara mengatakan, di hari sebelumnya dirinya sempat kaget adanya beberapa orang yang datang mengatasnamakan utusan dari KAI dengan terlihat membawa sejumlah preman ke tempatnya dan selang hari pula perwakilan dari Polsek Klojen Polresta Malang Kota juga datang ke warung Jawara dengan pembahasan yang sama tanpa pemberitahuan sebelumnya.


“Kami tidak takut selama benar dan sah dari pemerintah, uang sewa juga sudah saya bayar ke KAI. Koq tiba-tiba hak kami mau dirampas seenaknya. Meski bawa preman atau polisi, saya tidak takut, jangan dikira kami rakyat, mudah dan mau dipermainkan”, tegasnya (Kamis,29/8/2024).


Tempat ini dari awal sudah dikelola dan diperindah orang tua kami mulai 1960an sampai saat ini ke Almarhum H. Abdul Mu’in. Pada 1976, KAI mulai menerapkan sistem sewa dan itupun sudah kami bayar juga sampai saat ini. Yang pertama kami membayar Rp 25 juta pada 01/11/2023 ke petugas KAI inisial “TSW”. Anehnya pada bulan berikutnya 15/12/2023 tiba-tiba ada petugas datang yang katanya dari KAI meminta kami mengosongkan warung dan di saat yang samapun tiba-tiba ada petugas lain dari KAI inisial “SR’ mentransfer sejumlah uang ke rekening anak kami sebersar Rp 25 juta disertai catatan “pengembalian uang bayar sewa”. Yaaa…tentu kami menolak kemauan mereka dan berlanjut pada tagihan ke bulan berikutnya dari KAI sebesar Rp 18.633.264, itupun ya sudah saya bayar juga pada 15/6/2024. Terusss tiba-tiba sekarang mereka datang seperti itu, kata seperti lagu aja…tiada angin, tiada hujan…artinya main asal aja ambil hak orang….kan aneeeh…, “lanjut beber jelas Umik Nur dengan senyum ramah kepada tim media”.


Sementara itu, Luqman Arif selaku Manager Humas KAI Daop 8 mengatakan, penertiban itu dilakukan untuk meningkatkan layanan pelanggan yang volume kian hari semakin meningkat.


“Salah satunya memisahkan alur penumpang dan alur barang di sisi barat baik keluar maupun masuk. Selama ini kan jadi 1 di barat. Nanti akan dipisahkan dengan menertibkan warung itu. Jadi itu untuk alur angkutan barang naik turun,” tutur Luqman Arif (Kamis,29/8/2024).


Luqman menilai bahwa penertiban ini tak memerlukan mekanisme melalui pengadilan. Sebab, objek yang hendak ditertibkan merupakan aset milik KAI.


“Ini aset kami. Ini tidak ada sengketa kok. Ini penertiban, bukan eksekusi,” lanjutnya saat bertemu mereka.


Christian Altons Naha S.H, Kuasa Hukum pemilik warung Jawara menilai, bahwa upaya KAI melakukan penertiban itu tidak sesuai prosedur. Menurutnya, harus melalui mekanisme jelas dari pengadilan sebelum dilakukan penertiban. Apalagi, penertiban itu juga memunculkan tagihan dengan nilai ratusan juta. Padahal klienya sudah mengikuti aturan dan menjalankan kewajibannya dari awal.


“Segala bentuk pengosongan ataupun eksekusi, itu harus prosedur, harus melalui pengadilan. Sementara ini hanya somasi lisan dan pemberitahuan yang tidak jelas, bahkan main aksi premanisme, ada intervensi atau ancaman mau diambil paksa,” ucapnya.


Cara-cara seperti ini kan tidak boleh. Jika ada hal-hal yang menjadi perencanaan berlanjut, tentu pemberitahuan terlebih dahulu atau mediasi. Pihak keluarga sebenarnya akan patuh asal sesuai prosedur, walaupun prosesnya sampai melalui pengadilan,” tutup Kuasa Hukum dari Umik Nur.


Setelah PT KAI Daop 8 beserta rombongan timnya bertemu mereka dan tidak mendapatkan hasil, rencana eksekusi pengosongan lahan tidak berhasil.


(Ri/Red/Jejenews)