Jaringan Curanmor Antar Kota Berhasil Di Amankan Resmob Polresta Malang Kota.

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Jaringan Curanmor Antar Kota Berhasil Di Amankan Resmob Polresta Malang Kota.

 

Konferensi pers Polresta Malang Kota ungkap jaringan pelaku curanmor antar kota.


Jejenews.co.id, Kota Malang - Polresta Malang Kota gelar konferensi pers, ungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar kota.


Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni RY alias Bejo (32) warga Malang, RF alias Dableh (28) warga Malang dan AJ (53) warga Pasuruan. 


Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, pertengahan Januari 2024 lalu pihaknya laksanakan giat kring serse. 


Dari situ, tim resmob membuntuti pelaku curanmor yang memang residivis dan diduga akan beraksi di wilayah Kota Malang.


"RY dan RF kami intai dan buntuti, karena kita curiga hendak lancarkan aksinya lagi di wilayah Kota Malang," ungkap Danang, Rabu (31/1/2024). 


Pada tanggal 10 Januari 2024 lalu, tim menemukan tempat parkir di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, diduga sebagai penyimpanan motor hasil curian. 


Dari situlah data pelaku mulai dikantongi, tim amankan 15 unit motor diduga hasil curian dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. 


Akhirnya di tanggal 28 Januari 2024, para pelaku berhasil diamankan saat melintas di daerah Kecamatan Tutur, Kabupaten Malang. 


"Pelaku berhasil kami tangkap di pinggir jalan, daerah Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Malang," jelasnya. 


Tiga tersangka yang kami amankan, salah satunya inisial RF, kami serahkan ke Polsek Turen, karena terdapat TKP di sana, guna pengembangan. Sedang RY dan AJ diamankan di Mapolresta Malang Kota, "imbuhnya saat konferensi pers berlangsung. 


Polisi berhasil amankan pula, barang bukti dalam lancarkan aksinya, berupa kunci T berikut mata kuncinya, empat (4) buah plat nomor, alat pembuka magnet kontak dan 15 unit motor. 


Diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus yang sama, baru saja keluar penjara pada September 2023 lalu.


Atas perbuatannya tersebut, tersangka RY dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka AJ, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 


Pewarta : Bagus

Editor : Ayu W

(Ri/Red/JejeNews)