Ketua DPC PPWI Angkat Bicara Terkait Keluh Resah Masyarakat maraknya Minyak Oplosan.

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Ketua DPC PPWI Angkat Bicara Terkait Keluh Resah Masyarakat maraknya Minyak Oplosan.

Jeje News

 

Ketua DPC PPWI Angkat Bicara Terkait Keluh Resah Masyarakat maraknya Minyak Oplosan.


Jejenews.co.id, Tulang Bawang - Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan yang beredar di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, membuat resah para pengguna kendaraan bermotor baik itu roda dua (2) maupun roda (4). Tidak sedikit keluhan masyarakat yang mengeluhkan hal ini membuat kendaraan mereka rusak dan susah untuk di Stater / Hidup, lebih parah lagi kalau kendaraan tersebut menggunakan injeksi. langkah terbaik mereka dibawa ke dealer atau ke bengkel terdekat. 


Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Tulang Bawang (DPC PPWI TUBA) Andreyadi mengatakan," dalam keluhan masyarakat terkait dengan minyak oplosan selama ini, bukan hanya itu kendaraan Kakak ipar berinisial (Udin 34 Tahun) saat membeli minyak di kios-kios kecil bau minyak tersebut terlalu menyengat, bahkan dari kejadian itu motornya sering mati - mati di setiap jalan padahal minyak dalam tangki motor Garis Lima (5)." Papar Andreyadi


Andre melanjutkan - kepada pihak (APH) atau (DPRD) Tulang Bawang meminta agar segera ambil tindakan tegas dalam keluhan masyarakat selama ini, Jangan sampai masyarakat berpikir pihak oknum oknum yang bermain di wilayah Kabupaten Tulang Bawang diduga ada upeti atau setoran ke pihak Polres dan DPRD Tulang Bawang, dalam hal ini saya dan rekan - rekan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kroscek dilapangan ada sekitar 4 - 5 gudang besar diduga tempat penimbunan minyak baik minyak subsidi ataupun minyak oplosan." Ucap Andreyadi Ketua Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia


Harapan masyarakat yang ada di kabupaten Tulang Bawang kepada pihak APH terkait baik dari Polres DPRD Tulang Bawang, untuk tindak tegas kepada mafia - mafia minyak bisa di kroscek di gudang - gudang yang diduga menjadi tempat sarang minyak oplosan dan minyak bersubsidi, apabila dalam pemberitaan media tidak ada tindakan dari APH yang berada di daerah kabupaten Tulang Bawang, maka kami akan melanjutkan kejenjang lebih serius lagi. Ucapnya 

 

Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat diketahui. Lewat Mbah Google. (PPWI Toba)


(RI/Red/JejeNews)