Jejenews.co.id, Malang - Ketua Asosiasi Advokat Indonesia on (AAI) DPC Malang, Dwi Indrotito Cahyono, SH, menyampaikan. keprihatinannya terhadap beberapa Kepala Desa di Kabupaten Malang yang menghadapi kesulitan mengambil keputusan terkait penggunaan Dana Desa.
Hal ini disebabkan minimnya sosialisasi yang diberikan oleh Inspektorat, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi Kepala Desa, termasuk penundaan cairnya insentif.
Mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap kondisi Kabupaten Malang, khususnya Kepala Desa yang terlibat dalam masalah hukum. Ia menyoroti kesulitan yang dihadapi Kepala Desa, terutama terkait pengelolaan keuangan Desa yang seharusnya memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan warga desa.
Beberapa Kepala Desa mengeluhkan minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malang, yang berakibat pada keterlibatan beberapa Kepala Desa dalam masalah hukum, seperti tuduhan korupsi. Padahal, menurut sam Tito sebagian besar kesalahan yang terjadi disebabkan oleh kompleksitas administrasi yang rumit, sehingga berdampak hukum bagi Kepala Desa.
"Sosialisasi Inspektorat Kabupaten Malang kepada para Kepala Desa perlu ditingkatkan, terkait pencegahan tindak pidana korupsi, penyegaran penyuluhan pencegahan korupsi, dan pemberdayaan terhadap temuan tambang dan sumber mata air di desa," ucapnya, Selasa, 05/12/23.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan manfaat dan keuntungan bagi desa melalui pengelolaan yang baik.
Sam Tito menyatakan bahwa dana insentif bagi Kepala Desa dan perangkat desa seharusnya dianggap layak, mengingat manfaat yang besar yang dapat diberikan dalam peningkatan kinerja para Kepala Desa.
Nurcahyo, Plt Inspektorat Kabupaten Malang,saat di temui awak media jejenews mengakui bahwa Inspektorat akan meminta dana untuk dikembalikan jika terdapat penyimpangan keuangan.
Nurcahyo juga menyebut sudah melakukan sosialisasi. "Upaya pencegahan telah dilakukan melalui sosialisasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dengan menyelenggarakan program Inspektorat sebanyak 18 kali untuk materi Desa di berbagai kecamatan," ujarnya.
Sementara itu, Eko Mardianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang, menambahkan bahwa sosialisasi terkait pengelolaan keuangan Desa melalui APB Desa telah dilaksanakan dalam berbagai kegiatan, salah satunya Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Kegiatan ini melibatkan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa, dengan tujuan agar uang desa tidak terhambur dan tidak digunakan untuk keperluan yang tidak.(Sgh).
(RI/Red/JejeNews)