Adanya Cafe Karaoke Di kampung Kuripan Dalem Bikin Resah Masyrakat Sekitar.

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Adanya Cafe Karaoke Di kampung Kuripan Dalem Bikin Resah Masyrakat Sekitar.

Jeje News

 

Adanya Cafe Karaoke Di kampung Kuripan Dalem Bikin Resah Masyrakat Sekitar.


JejeNews.co.id, Lampung - Kampung kuripan Dalem kecamatan menggala timur kabupaten tulang bawang, Warga Masyarakat di kampung tersebut merasa resah sejak adanya beberapa Cafe karaoke dan menjual minuman keras dengan berbagai merek serta jenis alkohol tinggi (memabukan) tentu nya akan menjadi problem di tengah masyarakat, apalagi dalam rangka menjelang pesta demokrasi, pilbub dan pilpres tentu nya masarakat harus merasa tenang dalam segi pemikiran untuk menentuk kan pilihan mereka yang berdasar kan dari hati nurani, warga masarakat kabupaten tulang bawang.


Bukan seperti di tempat Cafe New karaoke Adellia ini yang di duga tidak memiliki/ di lengkapi dokumen/ perijinan dari Dinas satu pintu dan Dinas BLH Kabupaten tulang bawang. Cafe Adellia ini sangat mencolok menyedia kan tempat karaoke, miras, Dan menyedia kan kamar, 5 lima sampai 6 enam kamar tempat berhubungan intim (PSK) Untuk melayani laki laki hidung belang, dan 6 lebih di duga wanita PSK, kejadian ini saat tim media ini mendapat kan laporan dari salah satu warga yang tidak mau di sebut kan identitas nya. Dan tim media ini mengunjungi langsung Cafe karaoke Adellia untuk membenar kan atas laporan dari warga kampung kuripan Dalem, malam sabtu 01/12/23. Pukul 22 wib.


Malam itu tim media mempertanyakan dengan salah satu wanita yang di duga PSK,, siap pemilik cafe tersebut namun para psk tersebut enggan memberikan Jawapan kepada awak media ini, siap nama pemilik cafe Adellia tersebut.


Warga Masarakat Kampung kuripan Dalem ini meminta kepada (APH) Kabupaten tulang bawang secepat nya melaku kan tindakan yang tegas terhadap ada nya tempat hiburan karaoke/ berJinah di kampung kami.


Apalagi cafe tersebut berseberangan dengan masjid tempat umat muslim beribadah. Jangan sampai terjadi hal hal yang tidak di ingin kan, ungkap salah satu warga kepada tim media ini.


Sangat jelas perbuatan pemilik cafe Adellia ini melanggar Peraturan pemerintah UU Nomer 1 thn 2022tentang kitap undang undang hukum pidana (KUHP) Mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang sengaja menjual minuman memabuk kan kepada orang/ yang sedang mabuk.


Yang Di tuang kan dalam pasal 424 KUHP, Pelaku juga di ancam dengan denda katagori II setara RP 10 Juta sebagai di atur dalam pasal 79 KUHP.


Dan setiap orang berusaha menggerakan orang lain supaya melaku kan Tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana itu tidak terjadi, di pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun penjara, Dan pidana denda paling sedikit RP 40.000.000 ( Empat puluh juta rupiah). 


Hingga terbit nya brita ini tim media ini akan menindak lanjuti terkait cafe Adellia yang Meresah kan warga masarakat kampung kuripan Dalem, ke APH Pemkab Tulang bawang dan yang membidangi permasalah ini. Bersambung.


Pewarta( Tim-Red)