Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan ADD 2018 Sampai 2023, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah.

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan ADD 2018 Sampai 2023, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah.

Jeje News

 

Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan ADD 2018 Sampai 2023, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah.


JejeNews.co.id, Lampung - Kamis (16/11/2023), Pukul 03:30 wib, Biro media ini Menghubungi mantan, oknum kepala kampung ( HD ) Melalui Pesan waesab terkait Dugaan Penggelapan / penyimpangan Anggaran Dana Desa DD, Thn 2018-2023, di kampung gedung aji lama kecamatan Gedung Aji kabupaten tulang bawang.                                   


Tentu Bukan rahasia umum lagi, karna anggaran dana desa DD yang di kucur kan langsung oleh pemerintah pusat ke masing masing pemerintah kabupaten di seluruh propinsi itu semua sudah di atur anggaran nya, oleh pemerintah pusat.


Tapi lain yang terjadi di kampung gedung aji lama ini dari thn 2018 hingga thn 2023 ini, bisa kita lihat dari segi pembangunan baik itu pisik atau pun non pisik nya, tidak sesuai dengan anggaran dana desa dalam setiap tahun nya yang di berikan oleh pemerintah pusat dengan nilai yang sangat fantastis, tapi untuk kampung gedung aji Hingga Sampai saat ini,, dan hingga jabatan kepala kampung HD ini selesai kampung gedung aji lama ini hanya biasa bisa saja, Dan Sudah dua periode mantan kepala kampung ini menjabat, semua pasiltas inspratuktur bangunan nya tidak layak.


Saat di hubungi melalui pesan singkat whatsapp oleh awak media ini, jawab pak HD "Pak dana desa tahap 3 belum cair, sementara jabatan saya sudah berakhir tgl 10. Maka saya sampaikan dana desa masih belum cair 191 jt, termasuk di dalam nya ada dana ketahanan pangan begitu bos. Maap untuk lebih lanjut tanya pak carik, karena dia sekarang PLH kepala kampung", Jawaban HD, oknum mantan kepala kampung tersebut.


Dan apakah ada peraturan pemerintah, ada nya kepala kampung yang sudah selesai jabatan nya, terindikasi melaku kan tindakan penggelapan/ Markup anggaran dana desa (DD), Hingga merugikan pemerintah sampai ratusan juta rupiah, tidak di proses dengan hukum dan UUD yang berlaku, Atau tidak menjadi tersangka?..


Yang menjadi pertanyaan ketua PPWI kabupaten tulang bawang, Andre yadi, yang mana peraturan dan perundang undang nya yang di buat oleh pemerintah pusat atau pun pemerintah daerah.


Ungkap ketua PPWI Tuba, akan saya pertanyakan baik di kejaksaan negeri dan di polres tulang bawang. Karna Jawapan dari oknum mantan kepala kampung HD ini seperti nya orang kebal hukum, Dan menghilangkan tanggung jawap nya dalam mengelola anggaran dana desa DD dari thn 2018 sampai thn 2023. Sewaktu menjabat sebagai kepala kampung gedung aji lama.


Untuk lebih jelas kebenaran nya, tim media ini menemui warga yang salah satu nya anggota BPK. Tim media ini langsung memintai keterangan melalui konfirmasi, ungkap salah satu anggota BPK, "pak Bukan hanya dana ketahanan pangan yang di gelap kan, dari tahun 2018 sampai thn 2023 ini apa aja pembangunan yang di bangun atau terealisasi yang sumber dana nya dari dana desa DD. Contoh balai kampung pun yang ada saat ini terbang kalai, baik dari segi pisik dan peralatan kantor nya Pun tidak jelas?", Ungkap warga.


Apa lagi pasilitas sumur bor, ada yang tidak bisa di gunakan, tidak bermanfaat untuk mayarakat.


Hingga terbit nya brita ini ketua PPWI, Andre Yadi kabupaten tulang bawang angkat bicara, terkait Dugaan pengelolaan dana desa DD yang di gelap kan oknum kepala kampung gedung aji lama ( HD ). Akan Melapor Kan oknum, mantan kepala kampung ini ke Kejaksaan Negri Tulang bawang dan mengaudit semua pembangunan di kampung gedung aji lama, baik pisik ataupun non pisik nya. 


Perbuatan seperti ini melangar ketentuan peraturan pemerintah, dalam pengelolaan dana desa DD atau merugikan ke uangan negara, sesuai Pasal 220,pasal 231,pasal 421, pasal 422, pasal 429, atau pasal 430, kitap UUD hukum pidana, di pidana/ Penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 6 ( enam ) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50.000.000...Bersambung.


Pewarta: (Tim- Red.)

Biro; Antoni.

(RI/Red/JejeNews)