Salah Satu Siswa SMKN 12 Balearjosari Malang Diduga Alami Perundungan Oleh Teman Sekolahnya.

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Salah Satu Siswa SMKN 12 Balearjosari Malang Diduga Alami Perundungan Oleh Teman Sekolahnya.

Jeje News

 

Salah Satu Siswa SMKN 12 Balearjosari Malang Diduga Alami Perundungan Oleh Teman Sekolahnya. 


JejeNews.co.id, Malang - Salah satu siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 12 Balearjosari Kota Malang diduga alami perundungan oleh teman sekolahnya, terlihat saat korban divisum telapak tangan bengkak dan diduga ada retak.


Korban berinisial VRS pada Jum'at (24/11/2023) minggu lalu, saat itu langsung menelepon orang tuanya minta dijemput dan sontak kaget saat mendengar keterangan dari anaknya. 


Novi, orang tua korban menjelaskan pada awak media saat bertemu di halaman luar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang, anaknya alami pemukulan oleh temannya yang diduga adanya miskomunikasi antara mereka. 


"Bukan dibully, sepertinya pelaku inisial D miskomunikasi terhadap anak saya, akibat rasa cemburu akan pacarnya, berusaha menarik anak saya ke dalam kamar mandi dan memukulinya", terang Novi, Rabu, 29/11/2023.


Pihak sekolah meminta orang tua D untuk mediasi disekolah, pada Senin (27/11/2023) dan Selasa (28/11/2023), orang tua D diwakili oleh saudaranya, "lanjut papar orang tua VRS (korban) menjelaskan ke awak media".


Disisi lain tim media mendatangi pihak sekolah, ditemui Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan (Wakasis), M. Arif Wicaksono menjelaskan, itu murni perkelahian dan bukan perundungan, karena keduanya sama terluka dan korban beserta keluarga sudah damai.


"Pihak keluarga D sudah hadir diwakili sepupunya, bertemu dan beritikad membantu biaya pengobatan VRS (korban), serta kedua siswa tersebut sudah meminta maaf dan disaksikan oleh kedua keluarga, juga para guru," tutur Arif Wicaksono. 


Lanjut Arif menyampaikan, pihaknya siap membantu mediasi mereka yang kedua, juga berharap permasalahan mereka selesai dan tidak terulang kembali. 


"Kami sebagai Wakasis SMK 12 Balearjosari, akan siap menjembatani kembali mediasi kedua dan berharap Senen besok sudah selesai. Kami harap permasalahan ini tidak terulang kembali," imbuhnya.


Sebagai informasi, Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan No.18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Permendikbud 18/2016)

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014)


Bullying merupakan serangkaian aksi negatif dan agresif, dengan tujuan mengganggu, dilakukan oleh satu atau sekelompok terhadap pihak yang lemah, selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan, dan secara tersembunyi.


Pasal 76C UU 35/2014 Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.


Pasal 10 ayat (1) Permendikbud 18/2016

Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan bullying kepada DInas Pendidikan setempat atau kementerian melalui Akses laman Web atau kirim email ke :

  • sekolahaman.kemdikbud.go.id
  • laporkekerasan@kemdikbud.go.id


Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014, Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014 Sanksi Pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta).



(RI/Red/JejeNews)