Kepala Kampung RN Diduga Korupsi Dana Desa Kegiatan Pengadaan/penyelenggaraan Pos Keamanan.

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Kepala Kampung RN Diduga Korupsi Dana Desa Kegiatan Pengadaan/penyelenggaraan Pos Keamanan.

Jeje News

 

Kepala Kampung RN Diduga Korupsi Dana Desa Kegiatan Pengadaan/penyelenggaraan Pos Keamanan.


Jejenews.co.id, Tulang Bawang - Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Tulang Bawang, Andreyadi mengaku akan melaporkan oknum Kepala Kampung ke (Kejati) Tulang Bawang, Terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2020 - 2021 -2022. 


Menurut Andreyadi, ada banyak temuan pada program Dana Desa yang diduga diselewengkan oleh oknum kepala kampung.


“Saya berpendapat, dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan professional dengan berorientasi pada pelaksanaan kegiatan anggaran Desa yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” katanya.


Andreyadi mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan informasi dan ditemukan bukti dari masyarakat. Oleh karenanya mencuat dugaan penyelewengan anggaran dana desa dikampung Wira Agung Sari, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2020 -2021- 2022 yang diduga dilakukan oleh oknum Kades tersebut.


“Dari beberapa hasil monitoring merupakan tindak lanjut dari laporan informasi masyarakat dan rekan-rekan tim media yang croscek dilapangan, begitu pula untuk bertemu dengan Kepala Kampung RN sangat susah di jumpai, bahkan sampai tim media mendatangi kantor camat Penawartama untuk meminta tolong untuk memanggil dan menghadirkan kepala kampung RN dikantor camat tersebut.


Andreyadi melanjutkan, Anggaran tahun 2020-2021-2022 diduga Fiktif, sesuai dengan laporan dari nara sumber dan masyarakat serta rekan-rekan yang turun croscek dilapangan dan beberapa bukti yang sudah ada di tim media yaitu APBKAM tahun 2020 - 2021 - 2022. Kegiatan tersebut sudah di Realisasi, tetapi anehnya masyarakat dikampung Wira Agung Sari tidak mengetahuinya.


Maka tim media beserta ketua DPC PPWI Tulang Bawang Andreyadi, akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Tulang Bawang. 


Jadi sebut Andreyadi," jumlah perhitungan sementara bukti-bukti yang ada dan sudah di Realisasi dikampung Wira Agung Sari yang sudah lengkap di tim media, diduga kerugian Negara akibat dari Kepala Kampung RN tersebut, anggaran penyelewengan Dana Desa (DD) dari tahun Anggaran 2020 - 2021 - 2022 mencapai Rp.74,732,840 juta Rupiah.”sebutnya 


Undang –undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah di ubah dengan Undang –Undang No.20 Tahun 2001,

Undang –Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana,

Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,

Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta

masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bersambung


Pewarta: Andre Yadi

(RI/Red/Jejenews)