Jejenews.co.id, Malang - Dinas Perhubungan (Dishub) gelar rapat bersama warga RW 02 Kotalama,sebagai tindak lanjut perihal surat permohonan di bukanya akses jalan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) bagi pejalan kaki dan pengguna kendaraan roda 2 yang terletaknya di Jl.Laksamana Martadinata Gg V,Kelurahan Kota Lama,Kecamatan Kedungkandang,Kota Malang.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Dishub Kota Malang,Selasa (3/10) itu, juga dihadiri perwakilan dari Polresta Malang Kota,PT.KAI.Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Surabaya,dan pihak -pihak terkait.
Kepala Dinas Perhubungan Drs.R.Widjaja Saleh Putra menyampaikan bahwa , dalam Peraturan Menteri (Permen) No.94 Tahun 2018,JPL-JPL perlintasan kereta api yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup.
"Untuk aturan sudah jelas,namun pada sisi lain masyarakat sejak dahulu sudah memafaatkan akses jalur tersebut untuk beraktivitas baik pejalan kaki maupun pengguna roda dua,"tuturnya.
Meski demikian,menurut Dishub keselamatan hal utama yang harus diperhatikan.Oleh karenanya perlu duduk bersama memecahkan persoalan untuk solusi terbaik.
"Jangan sampai dalam memenuhi kebutuhan,masyarakat mengabaikan keselamatannya.Maka perlu di bicarakan bersama karena yang memiliki kewenangan Dirjen Perkeretaapian dengan dibantu Polresta Malang Kota.Semoga nanti ada jalan keluar yang terbaiik,"imbuhnya.
Adapun hasil rapat disepakati bersama menunggu hasil keputusan dari Dirjen Perkeretaapian diperbolehkan atau tidaknya kembali dimanfaatkan masyarakat.
"Jika nanti dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,tentu tidak 100 persen dibuka.Tetap ada ketentuan berlaku misal ada pos,portal, dan petugas yang menjaga perlintasan,"tandas,Widjaja.
Dikesempatan yang sama Drs. Slamet Riyadi selaku Ketua RW 02,sangat apresiasi dan berterima kasih kepada Dishub Kota Malang,yang memfasilitasi rapat.Dirinya juga bersyukur aspirasi tertampumg dan akan ditindak lanjuti.
" Alhamdulillah berlangsungnya rapat berjalan dengan lancar dan baik.Artinya semua pihak memahami aspirasi warga kami.Akan tetapi karena perkeretaapian punya regulasi aturan yang berlaku,kami akan sabar menunggu kelanjutannya,"terangnya.
Sebagai upaya tindak lanjut,Slamet menjelaskan,Dishub akan berkirim surat kepada Dirjen Perhubungan.Ia berharap permohonan warga dapat dikabulkan.Sehingga dapat menggunakan kembali akses jalan untuk beraktifitas seperti sedia kala.
"Semoga upaya dari Dishub nantinya dapat membuahkan hasil sesuai harapan warga kami,"pungkasnya.
(Don/Red/Jejenews)