Jejenews.co.id, Malang - Pemerintah Desa ( Pemdes ) bersama jajaran pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa ( LPHD ) Wonosari Lestari Selorejo,Dau, Kabupaten Malang,terus berupaya memperjuangkan aspirasi nasib petani di wilayahnya.Terutama terkait Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Hal tersebut bukan isapan jempol semata,bahkan setelah 81 petani mengantongi SK Kementerian tersebut,tidak menunggu waktu lama pihaknya langsung tancap gas melanjutkan pengurusan untuk percepatan penerbitan SK KHDPK itu.
"Satu hari Pasca 81 petani mengantongi SK KHDPK Kementrian,Saya berangkat ke Jogyakarta untuk melanjutkan proses percepatan pengurusan SK 279 petani yang lainnya,"tutur,Bambang Soponyono selaku Kepala Desa Selorejo,Kamis,5 Oktober 2023.
Beberapa tempat yang di kunjungi meliputi balai PSKL ( Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) , BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan ) dan tim terpadu PPTKH ( Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan).
"Saat kunjungan dijelaskan bahwa untuk batas PPTKH di Kabupaten Malang dianggarkan oleh APBN ditahun 2023.Disitu disampaikan ada sisa anggaran kemaren yang di prioritaskan untuk Kabupaten Malang,pelaksanaan sekitar bulan November,"tandasnya
Lebih lanjut,Nanti akan dilakukan Penandaan batas PPTKH merupakan proses kelanjutan dari bentuk pelepasan pengelolaan hutan, menjadi pengelolaan khusus untuk dilepaskan statusnya,menjadi hak milik masyarakat.
Sedangkan kunjungan ke PSKL ,Bambang Soponyono juga menyampaikan terkait persoalan Bumi Wisata Perkemahan Bedengan.Menurutnya lokasi itu PPTKH bukan pemukiman fasum fasos yang telah diajukan kawasan hutan sosial,seterusnya menjadi aset desa atau diserah terimakan ke pengelola yakni . LPHD.
Dasarnya yakni Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
"Atas dasar yang kuat seharusnya Perum Perhutani sudah tidak turut campur terkait pengelolaan di Bedengan,karena hak kelola desa.Inilah yang kurang dipahami jajaran ADM Perhutani ke bawah beserta APH, yang selama ini kesan mereka ilegal.Padahal ini jelas legal berdasarkan SK Kementrian dan Peraturan Kementrian,"imbuhnya.
Selanjutnya menurut Bambang Soponyono nanti tinggal bagaimana Pemerintah Desa dengan Pemkab Malang tentang pengelolaan pariwisatanya,terutama kooperasi restrubusi tiketnya.
"Status tanah sudah jelas,jadi sudah tidak ada lagi PKS ( Perjanjian Kerja Sama ) dengan Perhutani.Jadi Desa atau LPHD mempunyai hak mengajukan kerja sama dengan pihak manapun bisa juga dengan Perhutani,"pungkasnya.
(Don/Red/Jejenews)