Jejenews.co.id, Malang - Buntut jalan-jalan nikmati suasana malam berujung petaka, pemuda Rizki Karya Pratama (RKP) diduga jadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh beberapa pemuda Dusun Temu, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Di sini Rizki (korban) saat ditemui awak media menuturkan, dirinya tidak menyangka kalau salah satu temannya sendiri inisial "A" bersama rekannya inisial "D" akan melakukan perbuatan tak terpuji terhadapnya.
"Iya begitulah mas, malam itu tanggal 22 September 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, kita bertiga niat jalan-jalan bareng motoran keliling sekitaran tengah kota saja. Tiba-tiba teman saya "A" ngajak main ke rumah temannya "D" yang di daerah temu, wagir," tuturnya, Sabtu (23/9/2023).
Sesampainya di kontrakan "D", awal kita semua (Saya, P, A dan D) ngobrol asyik sambil minum sampai sekitar jam 23.00 Wib, serasa saya sudah tidak kuat berniat tidur sebentar, tiba-tiba ada yang memukuli saya dan sempat di lerai oleh P, agak lama Pak RT setempat datang melerai membubarkan dan meminta kami bertiga (Saya, P dan A) untuk segera balik pulang," imbuhnya sambil didampingi ayah dan keluarganya
Masih lanjut korban, dirinya tidak sadar kalau dampak kejadian semalam, ada bekas uka gores, memar, lebam, benjol kepala dan terutama bengkak memerah pudar di bola matanya.
"Awalnya saya tidak tahu kalau ada beberapa luka lebam, gores dan mata saya bengkak, taunya saat saya ditegur ibu dan ayah saya suruh bercermin, sambil ditanya siapa yang memukuli. Akhirnya ayah memanggil "A" dan "P" (teman tetangga korban yang semalam bersama) ditanya kejadiannya", lanjut korban.
Dibenarkan oleh ayah korban, Roni Karya menyampaikan dan menambahkan, dua (2) teman korban sekaligus tetangganya itu dipanggil dan dimintai penjelasan, salah satunya mengakui perbuatan terhadap anaknya adalah dirinya bersama rekannya yang tinggal di Dusun Temu.
"Kami sama ibunya sempat kaget, pagi-pagi terlihat anak kami ada luka gores, memar, lebam di beberapa badannya, kepalanya benjol dan matanya bengkak memerah. Kami curiga kalau abis dipukuli seseorang, akhirnya kami memanggil "A" dan "P" (teman korban), kami tanyai mereka, ternyata "A" mengaku dan meminta maaf karena semalam telah ikut memukuli anaknya bersama "D". Setelah "A" pamit pulang, kami segera bergegas mencari keberadaan "D" untuk bertanggungjawab," tandas Roni Karya.
Kami coba datangi "D" di rumah kontrakannya tidak ada, menurut warga, "D" setelah kejadian semalam, "D" bersama istrinya sudah tidak ada dirumah kontrakannya. Bikin kaget lagi, ternyata perginya tersebut bersama "A" dan sama-sama tidak kembali, akhirnya Senin 25/9/2023 siang, kami laporkan kejadian ini ke Polsek Wagir Polres Malang, agar anak kami dapat keadilan dan mereka harus bertanggungjawab," imbuh ayah korban.
Saat ini "D" dan "A" sudah ditangani pihak berwajib Kepolisian Wagir Polres Malang secara sigap, segera mengundang "D" dan "A" yang juga ada dilokasi kejadian, untuk dimintai keterangannya.
"Kami sudah menerima keterangan dari pelapor dan sudah kami lakukan visum, saat ini kami masih berusaha mencari dan mengundang pihak "D" dan "A" untuk memberikan keterangan, termasuk Pak RT setempat yang mengetahui kejadian saat itu" tandas Riko selaku penyidik Polsek Wagir, Senin (9/10/2023).
Terpisah, Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Malang Raya, Budi Andri Yanto atau akrab disapa Andre, melalui keterangan Persnya menyampaikan prihatin atas apa yang sudah dialami korban (Rizki). Dia juga menyebut, aduan yang diterima rekan kepolisian, juga telah disikapi dengan baik.
“Pertama kami sampaikan turut prihatin yang mendalam atas insiden yang di alami adik Rizki, sampai luka gores, memar, benjol di kepala dan mata lebam sampai memerah seperti itu, kebetulan juga si korban adalah ananda dari anggota kami. Kedua, kami juga mengapresiasi kinerja rekan-rekan Polsek Wagir Polres Malang yang telah melayani serta sikap sigap presisinya menangani laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut," tegas Ketua KJJT Malang Raya, Bang Andre, Senin (9/10/2023) malam.
Berdasarkan Undang Undang Kitab Hukum Pidana, Andre merinci pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana Pasal 170 KUHP ayat 1, yang berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Hingga berita ini diturunkan, kami masih terus menggali informasi lebih lanjut, guna bisa bersama-sama mengetahui apa motif yang sedang terjadi dan dialami korban adik Rizki tersebut.
Pewarta : Ayu Widuri R
(Ri/Red/Jejenews)