Jejenews.co.id, Malang - Pemerintah Desa Selorejo,Kecamatan Dau,Kabupaten Malang menyelenggrakan kegiatan sedih terima Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,bertempat di balai desa setempat,Senin,25 September 2023.
SK bernomor : SK.5650/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/6/2023 tertanggal 12 Juni 2023,itu diserahkan secara langsung oleh Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono dan Ketua LPHD Wonokerto Lestari Suliono beserta pengurusnya kepada 81 petani yang tergabung dalam kelembagaan.
SK tersebut berisikan tentang pemberian persetujuan pengelolaan hutan desa seluas kurang lebih 31 hektar yang berada dalam kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 28 ha ( hektar) dan kawasan hutan produksi tetap seluas kurang lebih 3 ha pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus di desa Selorejo,Kecamatan Dau,Kabupaten Malang,Jawa Timur.
"Beberapa waktu lalu kami bersama pengurus LPHD Wonokerto Lestari di undang Bapak Presiden Ir.Joko Widodo ke Stadion Gelora Bung Karno (GBK) untuk penerimaan SK secara simbolik,"tuturnya.
Dari total kurang lebih 360 anggota LPHD Wonokerto Lestari Desa Selorejo yang mendapatkan SK tahap 1 sebanyak 81 petani.Untuk sisanya nanti akan diserahkan tahap 2 dan 3.Bambang Soponyono bersama pengurus lembaga akan terus berupaya percepatan prosesnya.
"Kawasan hutan yang masuk adminstrasi Desa Selorejo seluas 1900 hektar,yang kami ajukan 400 hektar.Pengajuan sejak satu tahun lalu,tepatnya bulan Oktober 2022.Kami terus upayakan semua terakomodir mendapat hak yang sama dari kementerian KLHK,"lanjutnya.
Minggu depan pihaknya bersama jajaran pengurus KHDP Wonokerto Lestari akan berangkat menuju Jogyakarta,untuk pengurusan proses percepatan SK petani yang belum menerima.
"Dengan adanya program pemerintah tentang perhutanan sosial melalui Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) kita harus manfaatkan sebaiknya.Karena untuk kewenangan kelola diberikan langsung oleh Pemerintah tidak ada lagi kerja sama dengan Perhutani. Jadi semua kelola diserahkan secara langsung kepada masyarakat dalam hal ini petani,"ujarnya.
Meski program itu bertujuan untuk mensejahterakan petani,Bambang Soponyono berpesan untuk senantiasa tetap memperhatikan dan menjaga kelestarian hutan.
"Dengan program ini, petani harus merubah menset bahwa hutan milik negara.Oleh karenanya sudah menjadi tanggung jawab bersama menjaga,melindungi ,dan melestarikan hutan.Tidak serta Merta tanggung jawab Perhutani saja.Selain itu hutan tidak hanya urusan ekonomi saja,tapi kelangsungan hidup manusia,"terangnya.
Setelah diserah terimakannya SK KHDPK,Bambang Soponyono selamjutnya menyerahkan penuh kepada kelembagaan yang menaungi para petani untuk tata kelola hutan.
Salah satu penerima manfaat SK KHDPK Suprayitno mengaku sangat senang setelah menerima SK.Tak lupa dirinya juga sangat berterima kasih kepada Kepala Desa Selorejo beserta jajaran pengurus KHDP Wonokerto Lestari yang telah memperjuangkan aspirasi para petani.
"Dengan SK yang sudah saya kantongi ini, tentu akan menjalankan aturan yang berlaku.Serta menjalankan pesan dari Pak Kades, untuk menjaga kelestarian hutan,"pungkasnya.
(Ri/Red/Jejenews)