Distributor Perusahaan Gudang Air Mineral Merk Aqua Ditulang Bawang Diduga Perusahaan Kebal Hukum : Ini Penjelasannya

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Distributor Perusahaan Gudang Air Mineral Merk Aqua Ditulang Bawang Diduga Perusahaan Kebal Hukum : Ini Penjelasannya

 

Fhoto : Surat Izin Usaha (SIUP) 11 Tahun Tindak diperpanjang Oleh Perusahaan Air Mineral Yang di Duga Kebal Hukum. Nyesak Rezekei di Tanoh Tulang Bawang Tapei Melanggar Peraturan Mak Agow Bayar Pajak KA KERENG 


JejeNews.co.id // Kabiro : Antoni // Lampung // Tulang Bawang - Banjar Agung //  Distributor Air Mineral merk AQUA, gudang yang beralamat di JL. Lintas Timur, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.


Tim media mendatangi Perusahaan gudang Air Mineral yang sudah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, tim media bermaksud untuk konfirmasi terkait dengan papan informasi yang tidak terpampang didepan kantor  perusahaan gudang Air Mineral. Ucapnya



Padahal gudang  Air Mineral jenis AQUA. Tim Media JejeNews.co.id Menambahkan, Perusahaan gudang Air Mineral tersebut adalah Distributor satu - satunya yang beroperasi di wilayah  Kabupaten Tulang Bawang.


Tim media berjumpa dengan salah satu karyawan yang berada di kantor untuk menanyakan papan informasi, sekaligus investigasi meminta izin kepada karyawan tersebut untuk menunjukkan kelengkapan Surat Izin Usaha Perdagangan Air Mineral. Tutur Tim media, pada hari Selasa 19 September 2023 


" Ya mas saya coba hubungi dulu bos yach masalah Surat Izin Usaha, Karyawan tersebut tidak lama mengeluarkan surat izin usaha (SIUP) Kecil surat izin dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ini mas surat izinnya.Tutur pegawai Gudang 


Disaat tim media melihat kelengkapan surat izin usaha (SIUP) kecil perdagangan air mineral, surat tersebut dikeluarkan di Menggala pada tanggal. 04 - Februari 2009, berlaku sampai dengan. 04 Februari 2012. 



Artinya perusahaan besar gudang air mineral tersebut surat izin usaha (SIUP) diduga hampir 11 tahun tidak diperpanjang masa berlaku, perusahaan air mineral dengan gagah dan merasa kebal hukum tidak mengikuti aturan dan perundang-undangan yang sudah berlaku dan tercantum di (SIUP)


Sungguh Aneh surat izin usaha sudah tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan, tetapi setiap hari perusahaan itu masih beroperasi.


Harapan Ketua Dewan Pengurus Cabang, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA) Bapak Andreyadi beserta Lembaga Sumberdaya Masyarakat LSM (JPKP) bapak Mauludi meminta kepada pihak-pihak terkait untuk menanggapi segera Laporan dan meminta pihak terkait turun monitoring dilapangan dan menutup sementara perusahaan besar air mineral, supaya tidak beroperasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, mengingat surat izin usaha (SIUP) diduga sudah 11 tahun tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan tersebut. ungkap  Andreyadi ketua DPC PPWI TUBA (bersambung)