Tegas Dewan Pers! Wartawan Rangkap LSM Atau Ormas Tidak Boleh, Apalagi Memeras.

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Tegas Dewan Pers! Wartawan Rangkap LSM Atau Ormas Tidak Boleh, Apalagi Memeras.

 

Tegas Dewan Pers! Wartawan Rangkap LSM Atau Ormas Tidak Boleh, Apalagi Memeras.


Jejenews.co.id, Malang - Belakangan ini ada oknum Wartawan sekaligus merangkap sebagai LSM atau Ormas, berbekal kartu Pers dan surat tugas bertujuan meminta imbalan, juga bahkan sampai ada yang memeras korban yang ditargetkan, jika dapat uang berita dihapus dan tidak dinaikkan.


Oknum wartawan seperti itulah, menyebabkan polemik di kalangan masyarakat dan membuat risih para pihak, bahkan rekan profesi masing-masing yang menjalankan tugas sesuai kode etik, juga merasa terganggu. 


Sesuai yang dikutip dari media online Bratapos (10/9/2022) lalu, salah satu anggota Dewan Pers, Hendri Chairudin Bangun menegaskan, seorang wartawan merangkap menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun sebaliknya, pihaknya melarang atau tidak memperbolehkan.


Jurnalis itu menghasilkan karya dan menulis bukan pegang toa dan meminta-minta uang. Bukan hanya punya kartu Pers dan surat tugas tanpa adanya karya tulis, cuma hanya meminta-minta dan mengancam para pihak yang di jadikan targetnya.


Disini Hendri Bangun saat memberikan materi kepada puluhan wartawan yang lagi studi banding, beberapa bulan lalu di ruang pertemuan Gedung Dewan Pers di Jakarta, juga menegaskan, jika seorang wartawan ingin jadi anggota Ormas atau LSM, dia (wartawan) harus melepas statusnya sebagai wartawan terlebih dahulu, .


Lanjut Hendri Bangun dalam materinya, bahwasanya seorang pewarta mengaku anggota LSM atau Ormas dan juga sebaliknya, merangkap seperti itu tidak boleh atau tidak dibenarkan.


“Seorang wartawan bukan tidak boleh menjadi anggota LSM. Tapi, wartawan tersebut harus melepaskan terlebih dahulu statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota Ormas/LSM,” tegas Hendri Bangun, Kamis (11/02/2021).


Mantan Sekjen PWI Pusat Periode tahun 2008 sampai dengan 2018 itu, Hendri Bangun menyampaikan banyak hal yang terjadi dilapangan, dimana (oknum wartawan) saat menulis berita, dirinya sendiri sebagai narasumber isi beritanya, dikarenakan mengaku LSM atau Ormas, disitulah pelanggaran kode etik jurnalistik,” tegasnya lagi. 


Kata Hendri Bangun secara tegas, pihaknya membuka pintu lebar- lebar, jika ada pihak mana saja yang merasa dirugikan oleh oknum LSM/ Ormas tapi mengaku juga sebagai wartawan mengancam dan memeras, silahkan laporkan ke kami (Dewan Pers).


“Jangan ragu dan jangan takut laporkan ke Dewan Pers. Kita telah menyediakan juga laporan melalui online/ melalui website Dewan Pers. Tunjukkan buktinya dan kita akan meminta kepada perusahaan media penerbit tersebut untuk memberhentikan wartawan tersebut. Karena ini sudah menyalahi kode etik sebagai jurnalis yang bersifat independen, kalau terbukti memeras akan kita pidanakan,” tuntas Hendri Bangun.


(Ri/Red/Jejenews)