Jejenews.co.id, Malang - Adanya oknum wartawan yang menciderai profesinya, melakukan tindak kejahatan penipuan maupun Pemerasan, berimbas ke sesama jurnalis yang mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugasnya dilapangan.
Ulah para oknum wartawan yang acap kali menyalahgunakan profesinya untuk tindak kejahatan, sangatlah merugikan masyarakat, para pihak, serta menciderai marwah jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Pers itu sendiri.
Seperti halnya yang pernah dilakukan oleh oknum wartawan berinisial (I) dan (N), keduanya datang mengaku sebagai wartawan, namun acap kali bikin resah para pihak, terutama beberapa pengusaha di wilayah Jawa Timur.
Modusnya membuat pemberitaan sebuah opini miring atau memojokkan korbannya, agar beritanya tidak beredar atau meminta di take down (hapusan berita), korban diminta membayar sesuai permintaan para oknum.
Salah satu pengusaha di Malang berinisial BL menyampaikan melalui wawancara seluler, saat beliau di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Malang, pernah di datangi oknum wartawan dan dimintai uang kompensasi yang cukup signifikan.
“Saya sering didatangi dan di takut-takuti akan diberitakan, bahkan kemarin inisial "I" saya pancing dengan uang sejumlah 8 juta rupiah, lalu datang bersama temannya berinisial "N". Karena saya merasa saya jadi korban pemerasan, akhirnya saya laporkan ke pihak berwajib”, papar BL, Kamis (27/7/2023).
Tidak lama mereka semua di bawa ke Kantor Polisi, tapi akhirnya saya iba, tidak saya lanjutkan ke jalur hukum, cuma saya minta bikin surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, " lanjutnya dalam wawancara berlangsung.
Dalam hal ini, BL berharap supaya tidak ada lagi oknum wartawan seperti itu, tujuannya cuma memeras. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Kominfo, supaya melakukan evaluasi lagi terhadap perusahaan media yang ada dan para wartawannya.
Oknum-oknum wartawan seperti itu, sangatlah merugikan dan meresahkan masyarakat serta berbagai pihak, selain merupakan bagian tindak kejahatan, hal tidak dibenarkan dalam kode etik jurnalistik dan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Ri/Red/Jejenews)