Jejenews.co.id, Malang - Polresta Malang Kota akhirnya berhasil menjawab adanya pelaporan dari beberapa warga, ada yang melapor pada 4 bulan lalu akan kehilangan salah satu anggota keluarganya dan ada empat (4) orang pelapor lainnya merasa ditipu, masing-masing laporan merujuk kepada seseorang bernama Fitra Ardhita Nurullisha (31), sosok pria asal Kota Malang.
Tak disangka sosok yang dilaporkan mereka sama-sama bernama Fitra Ardhita Nurullisha (31), warga Jalan Pinangsia, Kecamatan Klojen, Kota Malang, diduga pelaku terlibat kasus penipuan investasi bodong dengan dalih pengadaan barang, yang kerugiannya mencapai kurang lebih sebesar 69,7 miliar rupiah dan berhasil diamankan oleh jajaran kesatuan Polresta Malang Kota.
Penemuan serta penangkapan tersangka, atas kasus penipuan tersebut, di dasari dengan 4 laporan ke Polresta Malang Kota pada tanggal 6,14,18 dan 20 April 2023 lalu. Dari adanya laporan tersebut, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada hari senin tanggal 26 juni 2023 pada pukul 18.00 Wib di salah satu wilayah kecamatan blimbing.
Modus tersangka adalah mengajak korban untuk berinvestasi pengadaan barang dengan di janjikan keuntungan yang besar, awalnya tersangka sudah di panggil untuk menjadi saksi namun tidak hadir, pada waktu yang bersamaan muncul pula laporan dari pihak keluarga tersangka yang melaporkan bahwa salah satu anggota keluarganya hilang, namun sudah di temukan kemarin sore (26/06/2023).
Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 4 bendel rekening koran bank BCA atas nama Fitra Ardita, 5 bendel perjanjian kerjasama antara tersangka dengan korban, satu bendel slip storan, handphone serta kartu ATM dan token milik tersangka, petugas juga menyampaikan bahwa korban adalah sebagian besar warga kota malang.
"Pengakuan tersangka bisa mendatangkan handphone dan laptop dari luar negeri dengan harga di bawah pasaran yang ada di Indonesia, pelaku juga memaparkan keuntungan dari pengadaan barang tersebut di putar untuk di bagi kepada investor yang lebih dulu berinvestasi kepada Fitra Ardita, dan hanya profitnya saja yang di bagi", jelas Kasatreskrim Polresta Malang, Selasa (27/6/2023).
Pelaku dapat di jerat dengan pasal 372 dan pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan "sampai saat ini Polresta Malang Kota masih mendalami apakah objek investasi ini berbadan hukum atau tidak dan masih dalam rangkaian pelaporan kehilangan atau tidak, "pungkas Kapolresta Malang kota, di akhir konferensi persnya".
(Ayu/Red/jejenews).