Pembunuh Driver Taksi Online (Taksol) Berhasil Di Bekuk Jajaran Kepolisian Malang.

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Pembunuh Driver Taksi Online (Taksol) Berhasil Di Bekuk Jajaran Kepolisian Malang.

 

Konferensi Pers Mengungkap Pelaku Pembunuh Driver Taksi Online (Taksol)


Jejenews.co.id, Malang - Pelaku pembunuhan Sopir Taksi Online (Taksol) yang sempat viral di sosial media (Sosmed) beberapa hari kemarin, jenazah korban ditemukan dasar jurang piket nol, batas wilayah antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur.


Korban pada 3 Juni berangkat dari Malang mengantar penumpang tujuan Balaikambang Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, sehari kemudian korban tidak kunjung pulang, akhirnya pihak keluarga melapor ke pihak kepolisian setempat. 


Setelah petugas menerima laporan, segera melakukan penyelidikan, dari pengembangan informasi yang ada, akhirnya menemukan titik terang. Langsung melakukan pengejaran terhadap terduga, dimana pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang.


“Kami bersama anggota segera melakukan penyelidikan dan pengembangan, dari hasil informasi pemesan go car terakhir, kami segera melakukan penangkapan para tersangka,” ujarnya.


Menurut Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro, kedua pelaku dibekuk di rumah salah satu pelaku yang berlokasi di Desa Tanghkilsari Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang. mereka di antaranya berinisial EC (29), warga Desa Sumbertangkil Kecamatan Tirtoyudo dan AN (35), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.


“Kedua tersangka sudah kami amankan, tim masih memeriksa secara intensif, terkait motif pembunuhan tersebut,” ungkap Wisnu.


Wisnu menambahkan, tindak pidana pembunuhan yang di lakukan oleh para tersangka, berniat menguasai barang milik korban. Mereka sudah merencanakan sebelumnya, target sasarannya pengemudi taksol.


“Modus kedua tersangka ini, memang berniat menguasai barang milik korban, sebuah mobil Toyota Calya,” ungkapnya.


Wakapolres menjelaskan, awalnya istri korban, Maulid Dian, melapor ke Polres Malang bahwa suaminya, Apris Fajar Santoso, yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online tidak kembali ke rumah sejak Sabtu (3/6) lalu. 


“Perkara tindak pidana pelaku pembunuhan driver online beberapa hari kemarin, berhasil di ungkap oleh tim kami Satreskrim Polres Malang, 2 terduga pelaku berhasil diamankan,” ucap Kompol Wisnu S. Kuncoro di halaman Mapolres Malang (Kamis,8/6/2023).


IPTU Wahyu menambahkan, para tersangka sebelumnya sudah merencanakan perbuatan tersebut, mereka membuat akun palsu terlebih dahulu, lalu di buat menjalankan aksinya. Target diminta mengantar ke Pantai Balekambang, Kabupaten Malang. Saat melewati jalan raya Wonokerto Kecamatan Bantur, korban lalu dibunuh dengan dijerat menggunakan tali yang sudah dipersiapkannya.


“Kedua tersangka sudah berencana mencari kendaraan untuk membunuh, sudah direncanakan dengan matang. Termasuk pada saat eksekusi, salah satu pelaku menjerat leher korban dari belakang, sementar pelaku lain mematikan kontak mobil,” tuturnya.


Dikatakan Wahyu, setelah korban dibunuh, kedua tersangka alih kemudi dengan tetap melanjutkan perjalanannya menuju Pantai Balekambang dan berniat membuang jenazah korban diwilayah Pantai. Karena masih banyak orang, niatnya berubah berbalik arah menuju piket nol perbatasan Kabupaten Lumajang. Di situlah tersangka membuang korban ke jurang sedalam 22 meter, dimana jenazahnya ditutupi jaket milik salah satu tersangka .


“Tersangka awalnya berniat membuang korban di pantai Balekambang, karena banyak orang, akhirnya tidak jadi. Lalu mereka berubah membuang jasad korban ke perbatasan Lumajang,” paparnya.


Disini, pihaknya masih melanjutkan pendalaman keterangan dari tersangka, guna penyidikan lebih lanjut dan ditangani penyidik Satreskrim Polres Malang. 


“Para tersangka akan dikenakan pidana karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup” pungkasnya. 


(Ri/Red/Jejenews)