Jejenews.co.id, Malang - Tragedi wartawan probolinggo yang alami penganiayaan oleh beberapa oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Lingkungan Hidup TKN ( Tapal Kuda Nusantara ) beberapa waktu lalu, kini keluarga korban alami rasa ketakutan berlarut-larut akan adanya ancaman atau kekerasan yang berkelanjutan.
Ibu dan anak korban dalam setiap harinya sering merasa ketakutan akibat pengalaman pemandangan buruk yang menimpa suaminya tersebut, mereka sudah hampir tidak pernah keluar rumah dan tidak pernah membuka pagar menerima tamu yang berkunjung.
Korban tindak kekerasan berinisial "H" menyampaikan, pihaknya sudah melaporkan kejadian yang sudah menimpanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kota Probolinggo. Namun sepertinya APH Polres Kota Probolinggo kurang maksimal dalam menindaklanjuti proses hukumnya, istri dan anak korban alami ketakutan setiap harinya sampai saat ini.
"Sudah kami laporkan mas, dan hampir setiap hari kami pertanyakan tindak lanjut proses hukumnya. Selain masalah ini biar selesai secara hukum, juga keluarga kami bisa aman dan tidak lagi merasa takut setiap harinya, di khawatirkan stres berkepanjangan bisa berdampak tidak bagus" tandas "H" saat di wawancara melalui sambungan seluler (Kamis, 25/5/2023).
Atas pelaporan "H" atas kejadian tindak kekerasan berakibat korban penganiayaan dan adanya aktivitas penambangan ilegal di Desa Patalan Probolinggo yang merugikan negara ini, Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) melalui koordinator Malang Raya Budi Andri Yanto meminta jajaran kepolisian baik tingkat Polres Kota Probolinggo dan Polda Jatim maupun Polri bisa segera menyelesaikan secara tegas.
"Kami mendapat laporan dari " H" korban kekerasan dan sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut, apalagi wartawan dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fungsinya sama-sama sebagai kontrol sosial di negara ini, bukan malah jadi pendukung atau penguat aktivitas usaha ilegal dan apalagi sudah berperilaku premanisme," tegasnya.
Lanjut Andre sapaan akrab Ketua KJJT Malang Raya, "Kami meminta pihak kepolisian khususnya Polda Jatim mewakili Polri, segera ambil sikap tegas sesuai undang-undang yang berlaku atas pelanggaran-pelanggaran tersebut," tambahnya saat di temui tim media.
Proses hukum pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan atau pers dan kegiatan usaha penambangan ilegal, ancamannya beberapa pasal pidana :
"UU pers pasal 18 ayat 1 ( ancaman pidana setiap orang yang menghalangi kerja wartawan ), Pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP ( mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan ), Pasal 98 ayat (1) undang-undang no 32 tahun 2009 ( tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup )," tutup Andre.
(Ri/Red/Jejenews)