Jejenews.co.id Malang - Beberapa orang di Kepanjen menjadi korban jual beli barang, arisan dan investasi bodong dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp. 2 M (Dua miliar rupiah) lebih, diduga pelaku (YUSIKA) 27. Warga Dusun Pepen RT. 005 / 003 Kelurahan Mojosari Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, Minggu 15/1/23.
Terduga pelaku yang tak lain mengaku sebagai Dosen tetap di salah satu PTN favorite di kota Malang, dengan memberikan iming-iming keuntungan besar kepada para korban, korban pun percaya seketika karena pelaku adalah Dosen tetap di Universitas PTN tersebut. Dan apalagi uang investasi dikelola Lembaga Keuangan Universitas tersebut. Korban pun sangat yakin bahwasanya, seorang Dosen tetap tidak akan mungkin berbuat curang.
Pelaku juga melibatkan kakak kandungnya (Arida) yang juga satu rumah dengan pelaku. Kakak pelaku bekerja sebagai buruh pabrik rokok di Kepanjen, yang dimana turut serta dalam mencari dan mengajak anggota baru di tempat kerjanya,"saat awak media menghimpun keterangan.
Saat dikonfirmasi awak media "ES" saksi korban menambahkan, selain investasi bodong ada juga pembelian barang berupa kursi, Handphone, Springbed dan masih banyak lainnya.
"Ketika uang sudah diberikan namun kursi dan orderan yang lain tidak kunjung dikirim. Pelaku juga ikut serta meyakinkan korbannya dengan mengaku sebagai Dosen di Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang, dengan menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan beratribut lengkap layaknya seorang Dosen dan berseragam ASN yang berwarna coklat tersebut. Selain itu untuk menyakinkan para korbannya, pelaku juga foto di samping mobil miliknya dan menegaskan jika mobil tersebut adalah inventaris dari kampus tempat pelaku bekerja," ujarnya ke awak media.
'NK' Saksi korban lain juga menambahkan, yang juga bekerja satu tempat di pabrik rokok dengan kakak pelaku menambahkan,"bahwa hampir sebagian buruh pabrik rokok juga ikut dalam investasi bodong itu, dan sambil menjelaskan ke untungan berlipat pada calon korbannya yaitu (Arida) terduga pelaku," katanya dalam penyampaiannya.
Sebelum akhirnya tersadar, korban yang rata-rata perempuan tersebut sempat tergiur keuntungan besar yang dijanjikan pelaku dan kemudian mentransfer sejumlah uang kepadanya. Atas kejadian ini, para korban berinisiatif untuk meminta bantuan Pada LBH BHIRAWA untuk menindak lanjuti perkara dugaan penipuan yang di lakukan Adik dan Kakak ini, karena di Tahun 2021 terduga pelaku sudah di bawah ke Balai Desa Mojosari dan ke Polres Malang (Kepanjen). Tapi tidak ada titik temu, kakak terduga pelaku (ARIDA) juga sempat mengancam.
"Silakan bawa sepuluh Polisi, saya tidak takut, kalian kan sudah lapor Polisi buktinya aku gak di tahan," ujar "ES" saksi sekaligus korban.
Saat awak media mendatangi kantor Kuasa Hukum para korban yaitu, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) BHIRAWA Ronald, S.H. dan Aprilia, S.H. menuturkan," sebenarnya korban lebih dari 7 bahkan sampai puluhan, tapi yang melapor secara resmi masi 4 orang, ada salah satu korban itu total kerugian Rp. 2 Milyar, tapi tidak melapor, mungkin karena malu,"katanya.
Masih Ronald, Bahwa kami tim Kuasa Hukum dari para korban berencana menggunakan dokumen bukti transfer uang untuk dijadikan alat bukti dalam pengaduan ke Polres Malang (kepanjen), dengan dugaan penipuan. Kami juga ingin menyampaikan silakan datang ke kantor LBH BHIRAWA di Jl. Bromo Mangir no.445 Kepanjen Kab, Malang. Bila mana ada korban-korban lain baik di Wilayah Kepanjen, maupun diluar Kepanjen, yang ingin melapor akan kami dampingi," tutur kedua Kuasa Hukum yang terkenal ramah ini.
(Arif-Andre/Red/Jejenews)