Jejenews.co.id Probolinggo - Pembunuhan di halaman parkir kantor PDAM unit Dringu yang berada di dalam Kantor Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (14/1/2023) kemarin, akhirnya terduga pelaku berhasil di bekuk oleh Polda Jatim bersama Unit Reskrim Polsek Dringu Polres Probolinggo.
Setelah adanya informasi kejadian pembunuhan tersebut, petugas langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di rumah orang tuanya.
Pelaku pembunuhan itu yakni berinisial AM (31), warga Desa Jorongan , sementara korbannya dengan inisial DL (30) merupakan warga Desa Jangur.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, bahwa hasil penyelidikan pelaku melakukan pembunuhan terhadap rekannya yang juga merupakan pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo itu di picu karena korban ada hubungan asmara dengan istrinya.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi berawal ketika pelaku bertengkar dengan istrinya, AP (30), pada Jum’at (13/1/2023) lantaran sang istri sering pulang terlambat bekerja.
Setelah terus menerus didesak pertanyaan, istri pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah main belakang dengan korban. Pengakuan tersebut membuat pelaku sakit hati sehingga berencana menghabisi korban.
Rencana tersebut kemudian dijalankan oleh pelaku dengan cara berangkat pagi hari sekitar pukul 04.00 Wib menuju rumah orang tuamya di Desa Tamansari, Dringu Kabupaten Probolinggo.
“Setiba dirumah orang tuanya, pelaku mengambil sebilah pisau dan kemudian menyelipkan dipinggangnya lalu berangkat menuju tempat ia bekerja di PDAM unit Dringu” kata Kapolres Probolinggo saat Konferensi Pers didepan Lobby Polres Probolinggo, Senin (16/1/2023).
Setelah menunggu kurang lebih setengah jam, korban akhirnya datang. Awalnya pelaku sempat menyapa dan menyalami korban. Kemudian ia berbalik badan dan meyerang korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkannya.
Meski korban sempat menghindar dan melarikan diri, pelaku yang dalam kondisi emosi akhirnya tetap mengejar korban dan menyerang korban berulang kali dibagian leher, dahu, dada, perut, lengan, dan siku sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia akibat kehabisan darah.
“Pasca kejadian pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya. Namun berkat kerja keras anggota Satreskrim Polres Probolinggo dan Unit Reskrim Polsek Dringu akhirnya pelaku dapat diamankan,” tutur Kapolres Probolinggo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman Hukumannya Pidana Mati / pidana seumur hidup ( paling lama 20 Thun ) .
(Andre/Red/Jejenews)