Jejenews.co.id Surabaya - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di lakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda, akhirnya berujung ke rana hukum.
Kombes Pol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, setelah olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/01/2023) kemarin dan akhirnya Ferry Irawan di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kemarin kita lakukan gelar perkara tersebut dan di sini saudara FI statusnya di naikkan menjadi tersangka", kata Kombes Pol Dirmanto (Kamis, 12/01/2023).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto juga menambahkan, hari ini Ditreskrimum melalui penyidik akan melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan pada Senin (16/01/2023) besok bisa datang dalam penyidikan lebih lanjut.
“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” tambah Kombes Dirmanto.
Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik,” pungkas Kombes Dirmanto.
Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 undang-undang nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis dengan ancaman 5 tahun penjara.
(So/Andre/Red/Jejenews)