Unit Reskrim Polsek Kenjeran Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Telkom.

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Unit Reskrim Polsek Kenjeran Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Telkom.

 

Tengah Kapolsek Kenjeran di dampingi Kasi Humas Polres Tanjung Perak dan Kanit Reskrim Polsek Kenjeran tunjukan barang bukti.(So) 


Jejenews.co.id Surabaya - Komplotan pencuri kabel milik PT Telkom Indonesia diarea Kenpark jalan Sukolilo Surabaya Jawa Timur berhasil di ringkus Tim Unit Reskrim Polsek Kenjeran. 


Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku, masing - masing berinisial AD (32), ML (22) dan MS (21), ketiganya merupakan warga Bulak Kec. Kenjeran Surabaya.


Perlu di ketauhi Kasus pencurian kabel milik Telkom Indonesia itu terjadi pada hari Kamis 08 Desember 2022 pukul 08:00 Wib. 


Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan, Awalnya ketiga tersangka yakni AD, ML dan MS malakukan pertemuan dan merencanakan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia diarea Kenpark Kenjeran Surabaya.


Setelah sepakat, para pelaku kemudian menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) menyamar dengan memakai seragam pegawai Telkom.


Mereka langsung melancarkan aksinya dengan memotong kabel tersebut menggunakan alat tangga dan tang potong terbuat dari besi.



Setelah berhasil menggondol puluhan meter kabel tersebut, para pelaku keluar dan hendak membawa barang hasil curiannya.


Namun apes, aksinya kepergok salah satu karyawan Kenpark. Dia kemudian menghubuni anggota Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya.


Setelah mendapat laporan tersebut, petugas menuju ke TKP dan mengamankan para pelaku ," Tutur Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo dihadapan para wartawan Kamis (21/12/2022).


Mantan Kapolsek Mulyorejo manambahkan, setelah kita dalami, para tersangka ini sudah paham area tempat wisata Kenpark. 


Begitu datang ditemukan kabel yang diduga tidak digunakan kemudian dipotong dan digulung dan hendak dibawa kabur.


Karena ada gangguan komunikasi di wilayah tersebut, pihak Kanpark kemudian berkordinasi dengan petugas terkait.


Setelah dilakukan pemeriksaan, terkait surat perintah dan lain - lain, mereka tidak bisa menunjukan legalitasnya.


Hasil pemeriksaan, para pelaku ternyata sudah dua kali melakukan pencurian yang sama pada bulan Nopember 2022 lalu dan kali ini aksinya digagalkan petugas," kata Ardi.


Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 1 buah tang potong, 1 buah tangga Teleskopik warna silver dan 65 meter kabel warna hitam.


Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat)," pungkasnya. (So)


(So/Red/Jejenews)