Jejenews.co.id Bangkalan - Saat ini KPK menangkap Bupati Bangkalan R.Abdul Latif Amin Imron bersama 5 Kepala Dinas di Bangkalan, mereka bersama-sama melakukan tindakan kasus suap lelang jabatan.
Agus Pramusinto selaku Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendorong supaya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) yang sudah ditahan untuk diberhentikan sementara sebagai ASN.
“Oleh karena mereka menjadi tersangka tindak pidana. KASN meminta agar segera ditunjuk pelaksana tugas bagi OPD-OPD terkait agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Agus menilai situasi buruk tersebut berdampak kepada terpilihanya orang-orang yang tidak kompeten untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan.
“Serta pihak yang membayar untuk mendapatkan jabatan, maka orientasi pikirannya akan berubah untuk mendapatkan kembali uang yang sudah dikeluarkannya.
Hal ini tentunya akan berdampak pada pembangunan yang terhambat dan pada akhirnya merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia pun menekankan agar para pejabat yang notabene menduduki kursi JPT semestinya bisa menjadi teladan bagi ASN di instansinya.
Sebab, merekalah pimpinan di unit kerja masing-masing.
Diketahui, Abdul Latif memasang mahar tertentu untuk kursi jabatan organisasi perangkat daerah (OPD), dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.
Adapun pemberi suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah :
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL)
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY)
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM)
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ)
- Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Di kutip dari NKRIPOST.
(Andre/Red/Jejenews)