Jejenews.co.id - Dalam pekan ini Kementrian Sosial Republik Indonesia rencananya akan cairkan program Bantuan Sosial (Bansos) Rumah Sosial Terpadu (RST).
Bantuan Sosial (Bansos) yang bakal di cairkan tersebut merupakan bantuan selain Reguler semacam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan Sosial (Bansos) Rumah Sosial Terpadu (RST) tersebut, yaitu berupa bantuan untuk rumah yang sudah tidak layak untuk di tempati oleh masyarakat atau mereka yang dalam kategori miskin.
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang datanya sudah divalidasi oleh Pendamping Sosial, akan menerima bantuan sebesar Rp 20 juta mulai Desember ini.
Bansos RST ini merupakan penyempurnaan dari bantuan sebelumnya yang diberikan oleh Direktorat Jaminan Sosial (Linjamsos), yakni Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Adapun format bantuan ini berupa dana hibah yang diberikan kepada KPM yang sebelumnya telah disurvei dengan kriteria tertentu.
Nantinya, dana tersebut akan ditransfer langsung ke penerima melalui rekening yang diberikan jika sudah disahkan sebagai penerima bantuan.
Teknisnya uang tersebut hanya untuk membeli keperluan bahan-bahan bangunan.
Sementara untuk biaya tukang saat perbaikan rumah, akan diupayakan menggunakan tenaga sukarela dari masyarakat sekitar.
Hal itu lah yang membuat bantuan ini berbeda dari bantuan serupa di kementerian lain.
Ada wujud solidaritas dan kesetiakawanan sosial di dalamnya sehingga membuat masyarakat sadar akan keadaan di sekelilingnya.
Kriteria rumah penerima bansos RST :
- Rumah memiliki dinding atau atap yang dapat membahayakan penghuninya.
- Dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak dan lapuk.
- Lantainya terbuat dari tanah, papan, bambu, bahkan semen atau mungkin keramik dalam kondisi yang kurang baik.
- Kondisi rumah tanpa tempat mandi, cuci, kakus (MCK) atau ada tapi sudah tidak layak.
- Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi.
Dan ini syarat penerima bantuan RST :
- Memiliki KTP dan KK.
- Termasuk masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Kepemilikan rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan akta, akta jual beli, gire, atau nama atau akta kepemilikan lainnya dari Camat sebagai akta resmi.
- Tidak pernah menerima bantuan sosial serupa untuk perbaikan rumah dari kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.
Berita di kutip : dari laman disway.id, (Kamis ,22/12/2022).
(Andre/Red/Jejenews)