Jejenews.co.id Malang - Dari 70 developer lebih atau pengembang perumahan yang berada di Kota Batu, ternyata cuma PT. Golden Indo dan PT. Kusuma Graha Jayatrisna yang menyerahkan sertifikat Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah kota (Pemkot).
Hal ini, terungkap usai dilaksanakan penandatangan serah terima fisik PT. Golden Indo dan PT. Kusuma Graha Jayatrisna kepada Pemkot Batu, dan penyerahan sertifikat hibah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, kepada Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Agus Rujito.
Dalam acara itu, juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada 13 anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, termasuk Kajari, atas dukungan fasilitas dan pendampingan hukum dalam rangka percepatan PSU Kota Batu 2022.
Pada penyerahan PSU Perumahan Formal ini, dilaksanakan dengan sosialisasi Perda No. 4 tahun 2020, tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan, PSU, di Hotel Aston Inn Kota Batu, Kamis (15/12/2022).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bangun Yulianto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder, khususnya kepada pengembang, untuk mempercepat penyerahan PSU Perumahan Formal.
"Ini merupakan langkah bersama untuk menertibkan aset-aset yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Setelah sertifikat itu diterima pengembang, kemudian pengembang wajib menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah setempat" jelas Bangun.
Menurutnya, penyerahan PSU ini, merupakan penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan, dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelola dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
"Adapun tujuannya untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman" tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Batu berterima kasih kepada pengembang yang menyerahkan sertifikat PSU kepada Pemkot Batu.
"Kedua pengembang tersebut adalah PT. Golden Indo dan PT. Kusuma Graha Jayatrisna" Kata Dewanti.
Ia mengatakan, setelah PSU diterima, kewajiban pemerintah adalah merawat dan mengelola PSU untuk masyarakat.
“Saya berharap pengembang-pengembang perumahan lainnya menyusul untuk menyerahkan sertifikat PSU-nya,” harapnya.
(And/Red/Jejenews)