Dugaan Korupsi Anggaran Publikasi Media di DPRD Kota Batu, Sat Reskrim Polres Batu Sudah Tetapkan Tersangka Berinisial BY.

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Dugaan Korupsi Anggaran Publikasi Media di DPRD Kota Batu, Sat Reskrim Polres Batu Sudah Tetapkan Tersangka Berinisial BY.

 

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto, S.H., M.H saat diwawancarai awak media.


Jejenews.co.id Batu - Berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Publikasi Media 2014 hingga 2019 di DPRD Kota Batu yang ditangani oleh Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Batu kini telah dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.


Seperti yang telah diketahui, bahwasanya terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Publikasi Media di DPRD Kota Batu, Unit Tipikor Polres Batu telah  memanggil para saksi, pada Jumat (17/1/2020) lalu.


Bahkan, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan terkait dengan dugaan rekayasa pembuatan SPJ uang publikasi kegiatan dewan Kota Batu sejak 2014 sampai 2019. 


Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto, S.H., M.H kepada awak media menjelaskan, bahwa untuk kelengkapan berkas tersebut akan segera dilengkapi.


"Ya, terkait berkas itu akan segera dilengkapi. Jadi, sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu," terang AKP Yussi, Sabtu (5/11/2022) usai mengikuti Sepak Bola Mini Soccer melawan Pokja Jurnalis Polres Batu di Jalan Beji Sawahan.


Pihaknya menegaskan, terkait dengan perkara kasus tersebut, Polres Batu kini telah menetapkan tersangka binisial BY.


"Penyidik Sat Reskrim Polres Batu saat ini sedang melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut," tegas AKP Yussi.


Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa menurut Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo, S.H., M.H, sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, yaitu bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka Penuntut Umum (PU) mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan disertai petunjuk tentang berkas perkara yang harus dilengkapi," tandasnya.


(Andre/Red/Jejenews)