Jejenews.co.id Malang - Berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran publikasi media di DPRD Kota Batu, yang sedang ditangani Polres Batu diketahui kini sudah menetapkan TSK mantan Sekwan DPRD Kota Batu berinisial BY.
Sesuai dengan petunjuk dari Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejari Batu P-19, setelah di lengkapi sesuai petunjuk jaksa akan mengirimkan berkas dan tersangkanya.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K, M.T menyampaikan, jika pihaknya akan mengirimkan kembali berkas dugaan korupsi anggaran publikasi yang ditangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu tersebut.
"Ya, nantinya setelah dinyatakan lengkap maka kita akan kirim berkas dan tersangkanya," kata Kapolres Batu AKBP Oskar kepada awak media, Senin (14/11/2022).
Alumni AKPOL 2003 ini mengungkapkan, jika Tipikor Polres Batu sudah menetapkan Tersangka (TSK) mantan Sekwan DPRD Kota Batu berinisial BY.
"Sesuai yang telah kami sampaikan, jik penyidik Sat Reskrim Polres Batu saat ini sedang melengkapi kekurangan dari berkas perkara atas petunjuk dari Kasi Pidsus Kejari Batu," bebernya.
Sementara itu, berdasar dari keterangan Kasi Intel (Kepala Seksi Inteljen) Kejari Batu, Edi Sutomo, S.H., M.H sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, yaitu bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai Penuntut Umum belum lengkap, maka Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik tentunya dengan disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi. (Yan)
Sebagai informasi, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran publikasi media di DPRD Kota Batu itu pada 2014 hingga 2019, yang kini ditangani Tipikor Polres Batu dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan Negeri Batu.
(Andre/Red/Jejenews)