Jejenews.co.id Batu - Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, jika berkas perkara dugaan korupsi anggaran publikasi media di DPRD Kota Batu dikabarkan sudah menetapkan tersangka.
Kepada awak media, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen) Edi Sutomo, S.H., M.H menyampaikan, bahwa terkait berita sebelumnya progres berkas dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Publikasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, tengah dikabarkan sudah menetapkan tersangka dipertanyakan.
"Ya, itu sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19," terang Edi Sutomo, Jumat (4/11/2022).
Itu, menurutnya, bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai Penuntut Umum (PU) memang masih belum lengkap.
"Jadi, Penuntut Umum (PU) mengembalikan berkas perkara kepada oihak penyidik, dengan disertai petunjuk tentang berkas perkara yang harus dilengkapi," pungkas dia.
(Andre/Red/Jejenews)