Polresta Malang Kota Wujudkan Kota Malang Zero Knalpot Brong, 51 Pemotor Kena Tindak Petugas.

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Polresta Malang Kota Wujudkan Kota Malang Zero Knalpot Brong, 51 Pemotor Kena Tindak Petugas.

 

Polresta Malang Kota Wujudkan Kota Malang Zero Knalpot Brong, 51 Pemotor Kena Tindak Petugas.


Jejenews.co.id Malang, Senin 05 September 2022 - Dalam mewujudkan Kota Malang Zero Knalpot Brong dan juga mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Malang, Satlantas Polresta Malang Kota kerap kali lakukan penyisiran di beberapa lokasi jalanan terutama pada titik yang sering di adakan ajang balap liar.


Sering kali kita temui di jalanan adanya pengendara yang tidak mengindahkan peraturan lalu lintas dan bahkan kendaraannya yang di pakai pun tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya pemakaian kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat terutama sesama pengendara di jalan.


Di sini, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna menyampaikan akan penindakan yang di lakukan ini atas dasar adanya beberapa laporan dari masyarakat khususnya Kota Malang. Sekian banyak masyarakat yang resah adanya pengendara dengan knalpot brongnya dengan selalu main geber gas saat mengendarai di jalan raya.



Pada hari Minggu malam (04/09/2022) beberapa dari petugas Satlantas Polresta Malang Kota (Makota) lakukan penyisiran, akhirnya kedapatan ada 51 kendaraan yang tidak memenuhi standar di jalan dan di lakukan sanksi tilang serta sebagian di lakukan penyitaan.



Gelar operasi petugas Satlantas Polresta Malang Kota (Makota) ini di adakan sekitar Stadion Gajayana hingga Jalan Besar Ijen. Petugas secara dadakan menggelar operasi sekitar pukul 21.30 Wib sampai 22.30 Wib.


“Dari tindakan yang kami lakukan, setidaknya dari seluruh kendaraan yang kami tindak, lebih dari 50 persen karena kendaraan menggunakan knalpot brong,” terang Kompol Yoppi Anggi Khrisna (Senin,05/09/2022).


Ada tiga puluh (30) kendaraan yang ditilang karena menggunakan knalpot brong. Sementara sisanya ada yang karena melanggar rambu, serta tidak menggunakan helm dan kendaraan tidak dilengkapi spion atau surat-surat.


“Total ada 51 pelanggar yang kami kenakan tilang. Dari penindakan tersebut kami menyita sebanyak delapan buah SIM, 39 STNK dan empat unit sepeda motor,” lanjut Kasatlantas Polresta Malang Kota.


Beliau menegaskan gelaran adanya penyisiran dan penindakan tersebut akan dilaksanakan secara berkala. Khususnya bagi pengguna knalpot brong, tidak ada kata toleransi bagi yang masih menggunakannya di jalanan.


“Hal ini demi mewujudkan Kota Malang Zero Knalpot Brong. Serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Malang,” pungkasnya.


(Andre/Red/Jejenews)