Jejenews.co.id Surabaya - Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Fronta)l Jawa Timur sudah selesai melakukan pendataan driver online.
Baik pengemudi ojek online (ojol) taksi online, maupun jasa angkutan barang berbasis aplikasi. Khususnya untuk wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Hal ini disampaikan Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim.
"Khusus Surabaya, pendataan sudah kami lakukan sejak Minggu (18/9/2022) dan baru selesai malam ini pukul 20.00 WIB di Cafe Tangan Kanan di kawasan Kalisari, Surabaya," kata Daniel, Senin (19/9/2022).
Selanjutnya, tim Frontal Jatim akan melakukan verifikasi manual dan input data yang sudah terkumpul secara marathon sehingga nantinya bisa segera disetorkan pada Pemerintah Kota Surabaya.
"Selasa (20/9/2022), kami akan berkirim surat pada Walikota Surabaya untuk minta jadwal audiensi. Sekaligus laporan hasil kerja dari Frontal Jatim dimana kami sudah melakukan pendataan driver online, khususnya untuk wilayah Surabaya," jelas Daniel.
Ditambahkannya, data yang dimiliki oleh Frontal Jatim ini terbilang lengkap. Karena saat proses pendataan, masing-masing driver online menyerahkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, nomer telepon serta bukti screenshoot akun aplikasi yang dimiliki.
Sementara itu, Tito Achmad, Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan mati-matian driver online agar mendapatkan bantuan sosial (bansos) akibat dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti yang dijanjikan oleh pemerintah.
"Tak hanya di Surabaya, tapi juga Gresik, Sidoarjo dan daerah-daerah lain di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur dimana sudah dilakukan pendataan oleh tim Frontal disana," tegas Tito.
Khusus di Surabaya, lanjutnya, tim Frontal tak hanya ingin audiensi dengan Walikota Surabaya, tapi juga Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya agar membantu mengawal data agar nantinya bisa mendapatkan bansos tersebut.
"Tugas kami berat. Karena kami mengemban amanah dari rekan-rekan driver online dimana sampai saat ini masih belum mendapatkan bansos dari pemerintah. Padahal kenaikan harga BBM sudah berjalan lebih dari dua minggu," paparnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pada 5 September 2022. Tujuannya mendukung program penanganan dampak inflasi.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah diminta menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial periode Oktober sampai Desember 2022.
Khusus alokasi bansos BBM untuk ojek online dan nelayan ini berasal dari dana pemerintah daerah bersumber 2% alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah pusat menyerahkan masing-masing kepala daerah untuk mengatur skemanya. Total anggaran DAU yang dipangkas tersebut Rp 2,17 triliun.
Dana tersebut kemudian dipakai untuk memberi subsidi kepada masyarakat atas biaya transportasi angkutan umum, ojek, memberi bantuan kepada nelayan hingga tambahan perlindungan sosial.
(Andre/Red/Jejenews)