Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Meminta Walikota Malang Jelaskan Adanya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Meminta Walikota Malang Jelaskan Adanya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Meminta Walikota Malang Jelaskan Adanya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.


Jejenews.co.id Malang, Selasa 02 Agustus 2022 - Rapat paripurna DPRD Kota Malang yang di pimpin oleh I Made Rian Diana Kartika selaku Ketua DPRD Kota Malang, di hadiri oleh Walikota Malang Drs. H. Sutiaji, Wakil Walikota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa, Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi dan 43 anggota dewan serta peserta rapat lainnya.


Rapat paripurna DPRD Kota Malang kali ini membawa agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji Tentang Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di ruang sidang kantor DPRD Kota Malang di jalan Tugu No.1A Kecamatan Klojen Kota Malang pada hari Senin (01/08/2022) pukul 10.00 Wib.


“ Sidang paripurna kali ini di laksanakan berdasarkan Surat Wali Kota yang masuk tanggal 29 Juli 2022 kemarin, langsung kami adakan hari ini sebagai bukti akan keseriusan DPRD agar KUA PPAS terkait adanya perubahan bisa dengan segera dilaksanakan bersama-sama ", tutur Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, selaku Ketua DPRD Kota Malang dalam pembukaan rapatnya.


Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika bersama 43 Anggota DPRD Kota Malang menyampaikan, terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Malang Tahun 2022 akan di tangani serius oleh DPRD Kota Malang dalam pelaksanaannya, " lanjutnya dalam rapat (Senin,01/08/2022).



" Di sini sangat di perlukan Pemerintah Daerah mempertimbangkan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang sudah ditetapkan dalam PerDa No.6 Tahun 2021 mengenai APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2022 ", ujar Walikota Malang Drs. H. Sutiaji terkait rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Malang tahun anggaran 2022.


Karena adanya fluktuasi alokasi anggaran yang ditransfer kepada Pemerintah Daerah dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta anggaran Bantuan Khusus Keuangan dari pemerintah provisi, ” tambah Sutiaji dalam penjelasannya ".


BPK-RI Provinsi Jawa Timur sudah melakukan audit pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 yang termasuk tentang penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar 484 Milyar 293 Juta 940 Ribu 985 Rupiah, lebih besar 334 Milyar 708 Juta 815 Ribu 692 Rupiah dibandingkan proyeksi awal sebesar 149 Milyar 585 Juta 125 Ribu 293 Rupiah yang akan dimanfaatkan kembali dan menjadi bagian proses penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022, " lanjut Sutiaji ".


Sutiaji juga menyampaikan adanya anggaran yang menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dengan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan yang terjadi pada bulan April 2022 dengan mekanisme pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD TA 2022, " tambahnya ".



“ Pendanaan dalam pengendalian dan penanggulangan wabah penyakit Mulut dan Kuku dianggarkan dalam APBD pada program, kegiatan, sub kegiatan pada perangkat daerah terkait sesuai tugas dan fungsi. Dalam hal anggaran belum tersedia dan atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, " imbuhnya ".


Di dalam rapat paripurna, Sutiaji juga menyampaikan akan pendapatan daerah ditargetkan menjadi sebesar 2 Trilyun 91 Milyar 235 Juta 276 Ribu 902 Rupiah, dari target awal sebesar 2 Trilyun 76 Milyar 977 Juta 264 Ribu 844 Rupiah, atau bertambah 14 Milyar 258 Juta 12 Ribu 58 Rupiah dan tentang Perubahan Pendapatan Daerah ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 0,56%, kemudian dari Pendapatan Transfer yang diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 3,72%, dan yang terakhir dari hibah dana BOSNAS yang diproyeksikan turun sebesar 34,27%, " tambahnya pula ".


" Terkait aspek Belanja Daerah dalam perubahan APBD anggaran 2022 yang naik sebesar 15,72% atau sebesar 2 Trilyun 568 Milyar 254 Juta 217 Ribu 887 Rupiah dari anggaran sebelumnya yakni sebesar 2 Trilyun 219 Milyar 287 Juta 390 Ribu 137 Rupiah, dan sampai saat ini transfer dari Pemerintah RI baru turun 20%,” tandas Sutiaji, disela menyampaikan penjelasan mengenai perubahan KUA PPAS APBD anggaran 2022, " Sutiaji menyatakan di depan peserta rapat ".


Walikota Malang dalam akhir penyampaiannya, menjelaskan tentang arah kebijakan Belanja Daerah pada rencana perubahan APBD tahun 2022 sesuai dengan sasaran pembangunan tahun 2022 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018 hingga 2023, yang didalamnya termasuk pedoman keuangan daerah dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, kemudian mengenai pengelolaan belanja daerah sesuai dengan anggaran berbasis kinerja, serta pemanfaatan belanja yang bersifat reguler atau rutin, dan belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Kota Malang, baik dalam urusan wajib atau urusan pilihan (ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan).


Lanjut dalam penutupan acara rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Malang mengagendakan adanya rapat paripurna tentang kelanjutan adanya Penandatangan Kesepakatan DPRD dengan Wali Kota terkait dengan KUA PPAS APBD 2023 yang akan di maksimalkan pada minggu ke 2 bulan Agustus 2022 ini, " pungkas I Made Rian Diana Kartika di akhir penutupan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tersebut ".


(Andre/Red/Jejenews)