Jejenews.co.id Malang, Rabu 24 agustus 2022 - Keseriusan jajaran Polresta Malang Kota menciptakan situasi yang aman, terjaga, dan tetap kondusif di wilayah hukum kota malang senatiasa menjadi prioritas semua anggota Polresta Malang Kota baik melalui himbauan, peringatan sampai penindakan bagi pelaku yang selalu membuat masyarakat kota malang tidak tenang . Dan salah satu pekat ( penyakit masyarakat ) adalah perjudian yang saat ini sangat menjadi perhatian baik dari masyarakat atupun jajaran anggota Polresta Malang Kota.
Mengapa ini benar benar tidak lepas dari memonitor gerak gerik pelaku, terang saja dalam kurun waktu tidak lebih dari seminggu kemarin, sudah ada penindakan 2 kasus perjudian yang dimana saat ini sedang di tangani oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dan dari jajaran Polsek kedungkandang serta dari jajaran yang melakukan penindakan di lokasi kejadian yang berbeda berhasil mengamankan 2 pelaku termasuk barang bukti yang di temukan di TKP.
Dua kasus perjudian tersebut salah satunya di lakukan penindakan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota adapun hasil penindakan tersebut berhasil mengamankan pelaku dengan inisial S (34) warga wagir termasuk barang bukti berupa barang bukti perjudian 1 unit telpon genggam, uang tunai 235 ribu rupiah, 13 rekapan togel dan 22 lembar bukti transfer uang dari beberapa Nomor dari beberapa rekening bank yang berbeda.
Lanjut dari kasus berikutnya di ungkap dari jajaran Unit Reskrim Polsek kedungkandang dengan hasil 1 tersangka berinisial B (44) warga wonokoyo kecamatan kedungkandang dengan barang bukti 1 unit telpon genggam, 1 buku rekapan togel, 1 akun Judi online, 1 buku tabungan dan uang sisa setoran dengan jumlah 116.000 rupiah.
Merujuk ke undang-undang dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentang Tugas Pokok Polri yakni Harkamtibmas, penegakan hukum, dan pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat. Sudah menjadi tugas, kewajiban dan tanggung jawab dari jajaran Polresta Malang Kota untuk selalu menciptakan situasi yang aman, terjaga, dan tetap kondusif di wilayah hukum kota malang yang senatiasa menjadi prioritas semua anggota Polresta Malang Kota baik melalui himbauan maupun peringatan sampai penindakan kepada pelaku tindak kriminal umum Dan tindak kriminal khusus, semua akan di berlakukan sama tanpa terkecuali " tegas Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga.
Sesuai amanat undang-undang dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentang Tugas Pokok Polri yakni Harkamtibmas, penegakan hukum, dan pelindung,pengayom,dan pelayanan masyarakat, sudah seyogya nya kita senantiasa menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Malang, yakni dengan melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana baik tindak pidana konvensional maupun tindak pidana modern, semua kita perlakukan sama di mata hukum " beber Kasatreskrim Akp Bayu Febrianto Prayoga.
Seperti contoh 2 kasus yang di ungkap baru baru ini oleh Satreskrim dan Polsek kedungkandang , itu merupakan perwujudan sebuah tanggung jawab jajaran kepolisian kepada masyarakat untuk menciptakan suasana yang aman, tenang dan kondusif di kota malang " tambah Akp Bayu.
Pada saat yang bersamaan Kapolsek kedungkandang, Kompol Agus Siswo memberi komentar, "bahwa kami selalu dan terus menjaga komitmen kami dengan masyarakat untuk membersihkan pekat (penyakit masyarakat) di wilayah hukum kami sesuai dengan arahan Kapolresta Malang yang memang sudah berjanji dengan masyarakat kota malang untuk menciptakan suasana aman, tenang dan kondusif di masyarakat "
Menurut Undang Undang dari 2 kasus perjudian yang dilakukan oleh kedua tersangka kasus perjudian tersebut keduanya di sangkakan melanggar ketentuan hukum pidana Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
(Bagus/Andre/Red/Jejenews)