Jejenews.co.id Surabaya, Rabu 24 Agustus 2022 - Hari ini Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur yang terdiri dari ribuan Driver Online terdiri dari Ojek Online (Ojol) dan Taxi Online (Taxol), mereka hari ini Rabu 24 Agustus 2022 di mulai pukul 07.00 Wib sampai selesai akan mengadakan aksi demo damai dengan 10 tuntutannya.
Aksi Demo Damai Driver Online dalam Frontal Jatim Level Lima (5) ini akan benar-benar terbanjiri oleh masanya, mereka akan membawa masanya akan menuju beberapa titik lokasi yang sudah di tentukan bersama dan secara beriringan berkonvoi dengan rute-rute yang sudah di tentukan pula.
" Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur menjadi target titik kumpul peserta aksi pada pukul 08.00 Wib dan akan dilanjutkan ke kantor Diskominfo Jawa Timur dan Polda Jawa Timur Jalan Ahmad Yani Kota Surabaya ", tegas Daniel Lukas Rorong selaku Humas Frontal Jatim.
Menurut beliau juga akan menuju ke kantor masing-masing aplikator yaitu Kantor Shopee di Jalan Ronggolawe, Kantor Gojek di Raya Ngagel, Kantor In Driver di MNC Tower di TAIS Nasution dan Kantor Grab di Plasa Boulevard Pemuda di depan WTC, " tambah Daniel saat di wawancara jejenews (Rabu, 24/02022) dini hari ".
Dan akan di lanjutkan menuju Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Jawa Timur di Jalan Basuki Rachmad, DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura, Polrestabes Surabaya di Jalan Sikatan dan akan berakhir di Grahadi Jalan Gubernur Suryo, " lanjutnya ".
Daniel mewakili rekan-rekan yang tergabung dalam Frontal Jatim adanya aksi konvoi ini akan menyebabkan kemacetan, serta meminta ke semua peserta aksi tidak melakukan dan juga wajib tetap mematuhi prokes anjuran pemerintah.
Frontal Jatim dengan aksinya yang di kutai oleh dua organisasi driver online resmi, yaitu Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim dan Himpunan Pengusaha Daring Indonesia (HIPDA) dan beberapa komunitas-komunitas driver online baik roda dua maupun roda empat di seluruh wilayah di Jawa Timur.
Ketua Presidium Frontal Jatim Titi Achmad menjelaskan, " Akskaini terkait akan kebijakan tarif yang dianggap mememberatkan mitra drivernya, tarif bersih yang diterima oleh para Ojek Online (Ojol) saat ini hanya Rp6.400,- atau bahkan ada aplikasi baru yang menetapkan tarif di bawah itu yang nyatanya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PM 12 dan KP 564 yang akan diterapkan mulai 29 Agustus 2022 nanti ", tandasnya.
“ Kami juga ingin ada kepastian tarif batas bawah yang diberlakukan dan harus dipatuhi oleh aplikator sesuai regulasi yang mengaturnya untuk mitra taksi onlinenya ", tambah Bang Tito.
Beliau juga berharap akan ada penghapusan biaya layanan pemesanan tambahan yang diterapkann oleh aplikasi saat ini yang mana hal tersebut dianggap memberatkan customer ataupun mitra drivernya yang selama ini sudah menjadi mitra kerjasama masing-masing aplikasi tersebut.
Beliau juga berharap Frontal Jatim dilibatkan bersama pemerintah dalam merumuskan tarif dan aturan perjanjian kemitraan di semua daerah Jatim. Termasuk juga mendesak DPRD Provinsi Jatim untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait Ojek Online supaya bisa melindungi nasib puluhan ribu ojol di Jatim dari permainan nakal para aplikator yang tidak mematuhi regulasi yang ada saat ini.
Keterangan senada juga diungkapkan oleh Herry Bimantara yang merupakan salah satu penanggung jawab aksi Frontal Level 5 lainnya. Menurutnya, pihaknya menuntut penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 10% saja bagi semua aplikator. Sebab, saat ini para driver online tengah berada dalam kondisi yang berat, termasuk mulai naiknya harga bahan kebutuhan pokok saat ini.
Pada aksi demo tersebut, akan ada 10 tuntutan yang akan diajukan oleh driver online Frontal, diantaranya :
- Libatkan Frontal Jawa Timur bersama Pemerintah Untuk merumuskan tarif dan aturan perjanjian kemitraan (Semua Aplikasi Driver) di seluruh daerah Jawa Timur
- Turunkan Potongan Aplikasi Menjadi 10%
- Hapus Biaya Layanan Pemesanan (biaya tidak langsung) yang hanya menguntungkan aplikator saja.
- Menolak sistem double order
- Menolak sistem Autobid
- Rubah Rentang Jarak 0-5 km menjadi 0–4 km untuk biaya tarif minimal
- Menolak aturan denda dan hapus fitur cancel berujung denda yang merugikan driver atau mitra aplikasi angkutan barang
- Hapus dan Bebaskan Zona Merah (Area Publik) seluruh Jawa Timur untuk ojek online dan taksi online
- Bebaskan mitra untuk menjadi driver individu tanpa terikat koperasi atau vendor yang merugikan sepihak.
- 10. Bubarkan Komunitas Bentukan Aplikator
Frontal Jatim berharap pada saat mediasi nanti akan ada titik temu dan tuntutan-tuntutan bisa dipenuhi oleh para stakeholder serta aplikator yang beroperasi saat ini, demi tercapainya aksi dan harapan kebaikan bersama masing-masing pihak.
(Andre/Red/Jejenews)