Aksi Pengeroyokan Driver Ojol, Akhirnya Si Oknum Anggota Perguruan Silat Tertangkap.

Iklan Atas Semua Halaman

.

https://jejetrans.com/

Loading...

Aksi Pengeroyokan Driver Ojol, Akhirnya Si Oknum Anggota Perguruan Silat Tertangkap.

 

Aksi Pengeroyokan Driver Ojol, Akhirnya Si Oknum Anggota Perguruan Silat Tertangkap.


Jejenews.co.id Jawa Timur, Sabtu 13 Agustus 2022 - Beredar video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan kepada seorang pengemudi ojek online viral di media sosial belum lama ini, aksi yang dilakukan sekelompok orang yang diduga anggota perguruan silat akhirnya tertangkap.


Kejadian pengeroyokan tersebut terhadap seorang pengemudi ojek online yang terjadi di Blitar, Jawa Timur, terjadi saat usai pengesahan anggota baru dan para anggota salah satu perguruan silat itu adakan konvoi dengan sepeda motor masing-masing.


Konvoi para pesilat tersebut saat melintasi Jalan Imam Bonjol dengan tiba-tiba berhenti dan menganiaya seseorang tanpa alasan yang jelas, ternyata seseorang orang tersebut adalah seorang pengemudi ojek online yang telah menepikan kendaraannya.


Dan si korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, akibat aksi yang di lakukan sekelompok pesilat yang tanpa ada tanggungjawab dan alasan yang jelas.



Akhirnya pihak kepolisian menerima laporan adanya tindak penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum anggota perguruan silat, kepolisian setempat pun langsung memburu para pelaku dan beberapa orang berhasil di tangkap serta di lakukan penyelidikan lebih lanjut.


Dua orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan pengemudi ojek online tersebut berhasil di ringkus oleh pihak kepolisian, ternyata aksi penganiayaan yang dilakukan serupa oleh anggota perguruan silat itu juga dilakukan di ruas jalan lain di Kota Blitar saat penyelidikan berlangsung.


" Ada sekelompok konvoi kendaraan yang melintas di wilayah Kota Blitar menuju kabupaten dan ada warga yang kebetulan merekam, tiba-tiba ada korban atas nama S ini dianiaya karena berusaha merekam ", kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono.


Pengemudi ojek online (ojol) ini saat melintasi Jalan Imam Bonjol di Simpang Tiga dan sudah berusaha menepikan kendaraannya, akan tetapi tetap oknum anggota silat tersebut melakukan pengeroyokan, " terangnya (kutip Kompas TV,Sabtu 13/8/2022).


Hasil pengembangan terhadap dia orang pesilat beserta saksi dan alat bukti yang ada, mereka ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara akibat ulahnya tersebut.


(Andre/Red/Jejenews).