Jejenews.co.id Jakarta – Minggu,27 Februari 2022 terjadi penyesuaian tarif tol ruas dalam kota Jakarta.
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dikutip dari akun Instagram@pupr_bpjt.
Raddy R. Lukman, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, mengatakan, pihaknya konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan Layanan termasuk di bidang transaksi, lalulintas dan konstruksi.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 s.d 30 November 2021 sebesar 3,03 persen.
Tarif tol dalam kota naik mulai tanggal 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB kemarin, kenaikan tarif tol sebesar Rp 500 untuk setiap golongan kendaraan.
Berikut penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-
Gol II: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol IV: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-
Gol V: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-
Roni/red/Jejenews